BERITABUANA.CO, TAKJIKISTAN – Hal yang perlu menjadi perhatian bagi negara-negara mayoritas yang mayoritas penduduknya Muslim. Karena negara Tajikistan, yang masyarakatnya mayoritas beragama Islam, sudah membuat kebijakan yang melarang para penduduk muslim perempuan mengenakan jilbab atau penutup aurat di kepala.
Padahal, dalam kitab suci umat Islam, yakni Al-Qur’an, disebutkan kaum pria harus menjaga kehormatan kaum wanita untuk menutup auratnya dari kepala hingga seluruh tubuh dengan jilbab, sebagaimana di atur dalam surat Al-Ahzab ayat 59.
Kenyataannya, Majlisi Namoyandagon atau majelis rendah parlemen Tajikistan sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang penggunaan hijab dan idgardak pada 8 Juni 2024.
UU tersebut sebagian besar menargetkan jilbab dan pakaian tradisional Islam lainnya, yang mulai masuk ke Tajikistan dalam beberapa tahun terakhir dari Timur Tengah. Para pejabat negara mengaitkannya dengan ekstremis Islam.
Anggota parlemen juga menyetujui amandemen baru terhadap peraturan pelanggaran administratif, yang mencakup denda besar bagi pelanggarnya. Aturan tersebut sebelumnya tidak mencantumkan penggunaan jilbab atau pakaian keagamaan lainnya sebagai pelanggaran.
Radio Liberty melaporkan hukuman bagi pelanggar bervariasi. Mulai dari dengan 7.920 somoni atau sekitar Rp12 juta untuk individu dan 39.500 somoni atau sekitar Rp61 juta untuk badan hukum.
Pejabat pemerintah dan otoritas keagamaan dilaporkan akan menghadapi denda yang jauh lebih tinggi, yaitu masing-masing 54.000 somoni atau sekitar Rp83 juta dan 57.600 somoni atau sekitar Rp89 juta, jika terbukti bersalah.
Sebenarnya, Tajikistan telah melarang penggunaan jilbab Islami selama bertahun-tahun secara informal. Tindakan keras pemerintah Tajikistan terhadap jilbab dimulai pada 2007 ketika Kementerian Pendidikan melarang pakaian Islami dan rok mini gaya Barat untuk pelajar.
Larangan ini akhirnya diperluas ke semua lembaga publik, dengan beberapa organisasi menuntut staf dan pengunjung untuk melepas jilbab mereka.
Pemerintah daerah membentuk satuan tugas khusus untuk menegakkan larangan tidak resmi tersebut, sementara polisi menggerebek pasar untuk menahan “pelanggar”.
Namun pihak berwenang menolak banyak klaim dari perempuan yang mengatakan mereka dihentikan di jalan dan didenda karena mengenakan jilbab. (Kds)







