BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau KUHAP pada masa sidang ini.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta Rabu (22/1/2025).
“Kami targetkan proses penyusunan draft dan naskah akademik selesai pada masa sidang ini dan masa sidang berikutnya akan segera dibahas sebagai RUU inisiatif DPR,” kata Habiburokhman.
Ia berharap KUHAP yang baru bisa berlaku bersama dengan berlakunya KUHP, pada tanggal 1 Januari 2026 mendatang. Menurutnya, pengesahan KUHAP ini sangat penting, karena KUHAP adalah hukum formil yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil.
“Semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan politik semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP,” papar politikus dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Sebagaimana diketahui, lanjut Habiburokhman bahwa KUHP yang baru mengandung spirit perbaikan yang revolusioner, dimana mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif. Karenanya, sambungnya, KUHAP juga harus mengandung nilai-nilai yang sama.
“Kami juga menyerap masukan dari masyarakat untuk memperbaiki KUHAP. Masukan yang paling banyak adalah agar institusi penahanan diperbaiki, jadi tidak gampang bagi penyidik untuk menahan orang,” paparnya.
“Bahkan, diusulkan ada semacam mekanisme praperadilan aktif, di mana semua perkara harus diperiksa dahulu oleh hakim praperadilan untuk selanjutnya diputuskan apakah bisa dilalaikan penahanan atau tidak,” tambahnya.
Hal lain, masih dikatakannya, adalah bagaimana implementasi hak-hak tersangka seperti hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan hak mendapatkan perawatan kesehatan.
“(Untuk itu) kami akan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam penyerapan aspirasi terkait penyusunan RUU KUHAP ini,” pungkasnya. (Jal)