Kejagung Ungkap Modus Korupsi Impor Gula

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar membeberkan peranan 7 tersangka dalam pusaran kasus dugaan Korupsi Impor Gula Agung di era Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.

Adapun 7 tersangka yakni TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products, WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, SEP selaku Direktur PT Makassar Tene, FH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama

“Kasusnya bermula saat rapat koordinasi antar kementerian pada 2 Mei 2015. Saat itu kesimpulan rapat menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor,” ujar Qohar kepada wartawan, Selasa (21/1/2025) malam, di Jakarta.

Akan tetapi sambung mantan Aspidsus Kejati DKI Jakarta, tahun 2015 itu tersangka TWN selaku Direktur Utama PT AP (Angles Products) mengajukan permohonan persetujuan impor gula konsumer sebanyak 150 ribu ton,” katanya.

Selanjutnya, menteri Perdagangan yang saat kejadian dijabat Tom Lembong, memberikan izin impor kepada PT AP. Perusahaan ini juga diizinkan untuk mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putuh (GKP). Padahal saat itu yang hanya diperbolehkan melakukan importasi gula hanya BUMN.

“Gula kristal mentah itu dilakukan impor tanpa melalui rapat dengan instansi terkait, serta tanpa rekomendasi dari menteri perindustrian,”katanya.

Kemudian tanggal 28 Desember 2015 telah dilakukan rapat koordinasi bidang perekonomian yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Salah satu pembahasannya adalah potensi kekurangan GKP 200 ribu ton periode Januari-April 2016. Meski pada rapat tidak memutuskan bahwa perlunya importasi GKP.

Tidak Lama kemudian, Sambung Qohar, November-Desember 2025, lanjut Qohar, tersangka CS (Charles Sitorus) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta gula. Yaitu, PT AP, PT AF, PT SUJ, PT MSI, dan PT PDSU, PT MT, PT DSI, dan PT BMM di gedung Equality Tower, SCBD, Jakarta. Guna menunjuk pihak yang akan melakukan importasi gula.

“Selanjunya, adanya pertemuan itu dilakukan sebanyak 4 kali untuk ditunjuk sebagai pihak yang akan melaksanakan impor gula kristal mentah untuk kemudian diolah menjadi gula kristal putih,” katanya.

Abdul Qohar juga memberikan penjelasan terhadap peran yang dilakukan oleh Tom Lembong. Dimana pada Januari 2016 Thomas menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melakui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri.

Pemenuhan stok itu dilakukan dengan cara memasok atau mengolah gula kristal mentah impor menjadi gula kristal putih sebanyak 300 ribu ton.

“Jadi penugasannya baru belakangan setelah mereka lakukan rapat empat kali untuk ditujuk sebagai importir,” katanya.

PT PPI memberikan perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan swasta itu, untuk melakukan importasi GKM. Padahal dalam rangka untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya yang diimpor GKP secara langsung dan hanya bisa dilakukan oleh perusahaan BUMN.

Karena itu Dirdik menegaskan, kedelapan perusahaan swasta itu mengimpor dan mengelola GKM menjadi GKP, kemudian PT PPI selolah-oleh membeli gula tersebut padahal senyatanya gula tersebut dijual perusahaan swasta kepada masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya.

Terungkap PT PPI mendapatkan fee dari 8 perusahaan sebesar Rp 105 per kilogram. TWN juga disebut kembali mengajukan permohonan persetujuan impor GKM pada 8 Maret 2016 sebesar 105 ribu ton dan pada 8 April 2016 sebesar 157,5 ribu ton untuk dioleh menjadi GKP.

Permintaan itu diduga disetujui oleh Thomas Lembong tanpa melakui Rapat Koordinasi dan rekomendasi dari kementerian terkait.

Selanjutnya, 28 April 2016, pihak swasta ini kembali melakukan importasi. Tersangka TWN, WN, HS, IS, dan ES, TSEP, dan HFH meminta untuk mengimpor 200 ribu ton GKM yang diolah menjadi GKP. Sedangkan tersangka ASB meminta persetujuan impor 110 ribu ton GKP pada 7 Juni 2016 dan HFH 20 ribu ton GKP pada 29 Juni 2016. Permintaan itu disetujui oleh Thomas Lembong yang menjabat sebagai menteri perdagangan.

Meskipun sebenarnya stok gula di Indonesia saat ini mesih tersedia, Pemberian için itulah yang akhirnya merugikan keuangan negara hinca mencapai sekitar Ro500 Miliar lebih.

Saat ini penyidik Pidsus Kejagung menetapkan 10 tersangka ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Oisa