BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dalam rangka mengantisipasi kondisi lalu lintas di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan, selama masa libur panjang memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025.
“Penandatanganan SKB Nomor: KP – DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/ DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025 dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arif Dienaputra,” ungkap Kepala Bagisn Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat kepada beritabuana.co di Jskarta, Senin (20/1/2025).
Aznal mengutip pernyataan Plt. Dirjen Yani, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama. ‘Salah satunya ada pada aturan kendaraan angkutan barang,” ungkap Dirjen Yani.
Dikatakan, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
“Kita sudah biasa melalukan pengaturan ini sama seperti sebelumnya saat periode Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah,” jelas Yani.
Ia menyebutkan, kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.
Namun demikian, ucapnya Yani, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. “Bagi kendaraaan angkutan barang ekspor/impor dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang,” ujarnya.
Yani mengungkapkan, waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada hari Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai hari Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB, dan hari Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 – 24.00 WIB. Sedangkan ruas jalan tol yang dibatasi meliputi Jakarta Outer Ring Road (JORR), Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi, Jakarta – Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang, Krapyak – Jatingaleh, (Semarang), Jatingaleh – Srondol, (Semarang), Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang), dan Semarang – Solo.
“Perbedaan dari aturan sebelumnya yaitu pada libur panjang kali ini, tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non tol sehingga hal tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh para pelaku usaha di sektor terkait,” pungkasnya. (Yus)