BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi II DPR RI akan meminta izin ke pimpinan DPR RI untuk menuntaskan sejumlah konflik tanah yang kerap bersinggungan antara rakyat dengan badan usaha milik negara (BUMN). Salah satunya, dengan memanggil sejumlah perusahaan plat merah terkait.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda konflik-konflik agraria antara rakyat dengan pihak swasta cenderung bisa diselesaikan. Tetapi konflik agraria antara rakyat dengan negara justru sulit diselesaikan.
“Malu juga kita, (di sisi lain) negara mau menegakkan hukum sementara bagian dari negara sendiri nggak taat hukum,” kata Rifqinizamy, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Rifqinizamy juga mengatakan BUMN yang disinyalir kerap memiliki konflik agraria di antaranya BUMN yang bergerak di bidang perkebunan, kehutanan, atau BUMN lainnya yang memiliki banyak aset berupa tanah.
Ia menjelaskan konflik yang biasa terjadi yakni ketika sebuah BUMN membuat bangunan yang diklaim di atas tanah milik masyarakat karena proses kepemilikan yang belum tuntas.
Selain dengan BUMN, lanjutnya, hal serupa juga kerap dialami oleh kementerian atau lembaga pemerintah. Biasanya, ucap dia, ada tanah masyarakat yang terhitung sebagai tanah kementerian atau lembaga karena proses pengukuran yang tidak teliti.
“Pada saat pendaftaran aset ke Kementerian Keuangan, tanah milik perorangan atau swasta ini diklaim milik kementerian, padahal nggak ada bukti, baik sertifikat atau lain-lain. Dan Kementerian Keuangan tanpa cross check memasukkan itu ke daftar aset negara,” papar politikus dari Fraksi Partai Nasdem ini.
Oleh karena itu, permasalahan agraria antara BUMN atau pemerintah dengan masyarakat itu menjadi persoalan ketika masyarakat hendak menjual tanah tersebut. Pembeli, menjadi enggan membeli karena ketidakjelasan status tanah tersebut.
“Nah hal-hal begini saya kira terkait dengan administrasi negara, administrasi pertanahan kita yang harus kita benahi ke depan,” pungkasnya. (Jal)







