Pelarian Terpidana 9 Tahun Penjara Kasus TPPU Berakhir di Rumah Duka Heaven, Jakarta Utara

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Buronan terpidana 9 tahun penjara atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) berhasil diringkus oleh tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan intelijen Kejari Jakarta Pusat bersama AMC Kejaksaan Agung.

Terpidana Henny Djuwita Santosa masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap saat bersembunyi di Rumah Duka Heaven, Penjaringan Jakarta Utara pada Jum’at (27/12/2024), dini hari.

“Penangkapan dilakukan di Rumah Duka Heaven Penjaringan, Jakarta Utara, tempat terpidana diduga menghadiri kremasi adiknya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (27/12/2024).

Menurut Syahron, awalnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima informasi terkait keberadaan terpidana Henny Djuwita.

“Informasi tersebut menyebutkan bahwa terpidana kemungkinan akan menghadiri acara kremasi,” ujarnya

Sebelumnya, Jaksa Eksekutor telah beberapa memanggil terpidana secara layak untuk menjalani eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Namun saat dilakukan upaya paksa, terpidana sudah kabur lebih dulu. Kemudian, terpidana dimasukkan kedalam DPO.

Saat tim Tabur menerima keberadaan terpidana, maka tim langsung bergerak melakukan pengejaran dan pengintaian secara masiif di lokasi tersebut.

Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 319/Pid.B/2022/PN Jkt. Pst tanggal 23 November 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 305/PID/2022/PT DKI tanggal 31 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3644 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 September 2023.

”Henny Djuwita telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dan divonis pidana penjara selama 9 Tahun dan denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.” ungkap Syahron menambahkan.

Setelah diamankan, sambungnya, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyelesaikan administrasi eksekusi.

Selanjutnya terpidana dipindahkan ke Kejaksaan Agung RI dengan pengawalan ketat dari personel TNI.

“Terpidana saat ini ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba,” kata Syahron menandaskan.

Kasipenkum menambahkan, Kejati DKJ berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan para pelanggar hukum menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan. Kami mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini,” tandasnya. Oisa