BERITABUANA.CO, JAKARTA – Keputusan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur atau (Wagub) nomor urut 1, yakni Ridwa Kamil-Suswono (RIDO) untuk tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK), disambut positif salah satu relawan dari paslon nomor 3, Pramono-Rano Karo, Jaringan Masyarakat Madura (JAMMA) Jakarta.
Sebagaimana disampaikan Ketua JAMMA Jakarta, Edi Homaidi melalui siaran pers tertulisnya, Kamis (12/12/2024) bahwa keputusan RIDO tersebut sudah tepat.
“Kita tentunya mengapresiasi keputusan yang diambil paslon nomor 1 itu. Dengan begitu, maka sudah pasti Mas Pram dan Bang Doel (Rano Karno) sebagai penenang di Pilkada Jakarta,” sebut dia.
Edi juga meyakini kalau keputusan RIDO juga bentuk dari pengakuan terhadap paslon yang didukung oleh PDI Perjuangan, Pramono-Rano sebagai pemenang di Pilgub DKI Jakarta.
“Karena menurut saya, memang tidak alasan kuat untuk mengugat hasil Pilgub DKI Jakarta. Perlu diingat, dalam politik itu harus siap menang, juga siap kalah,” demikian eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu menekankan.
Seperti diketahui, paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan itu terlihat dari ketidakhadiran RIDO maupun timnya untuk mendaftarkan gugatan di Gedung MK hingga batas waktu pendaftaran. Dalam website resmi MK juga tidak terlihat permohonan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.
Padahal, RIDO memiliki waktu tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta tingkat provinsi. KPU mengumumkan hasil rekapitulasi itu pada Minggu (8/12/2024). Artinya, Rabu (11/12/2024) menjadi hari terakhir RIDO untuk menggugat hasil Pilkada Jakarta ke MK. Namun, hingga pukul 23.59 WIB, RIDO maupun timnya tak kunjung terlihat.
Bahkan higga Kamis (12/12/2024) pagi, RIDO maupun timnya belum mengungkap alasan batal melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke MK.
Sementara Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya menunggu pernyataan resmi dari MK bahwa tidak ada gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024. Setelah itu baru KPU Jakarta menetapkan pemenang Pilkada Jakarta 2024.
“Penetapan calon terpilih nunggu MK,” kata Wahyu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam PKPU itu disebutkan, penetapan paslon gubernur dan wagub terpilih, tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Pramono-Rano Menang Pilkada Jakarta 2024
Diketahui, paslon gubernur dan wagub DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno sah memperoleh suara unggul 50,7 persen dan memenangi Pilkada Jakarta dalam satu putaran.
Berikut rincian hasil Pilkada Jakarta 2024:
1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40%)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%)
3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%). (Ery)







