Dugaan Ada Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasi PSU di TPS 02 Kelurahan Kelapa Lima

by
Bawaslu Kota Kupang saat beri keterangan pers Terkait PSU. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Diduga telah terjadi pelanggaran saat pemungutan suara, Bawaslu memberikan rekomendasi untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Kelurahan Kelapa.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Kupang, Adi Nange saat jumpa pers di kantor Bawaslu Kota Kupang, Senin (2/12/2024).

“Rekomendasi kami berikan, setelah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KPU Kota Kupang dan PPK Kelapa Lima,” jelas Adi Nange.

Diakui Adi Nange, saat melakukan pengawasan langsung terhadap proses pemungutan suara, didapati dugaan pelanggaran yang mengarah pada perlu dilakukannya rekomendasi PSU.

“Dari potensi-potensi yang ada sebenarnya ada empat TPS. Tapi setelah dilakukan kajian, ternyata hanya dua TPS yang berpotensi PSU,” ujar Adi Nange.

Namun, tambah Adi Nange, dua TPS yang direkomendasikan, atas komunikasi dan koordinasi dengan jajaran KPU dan PPK, maka disepakati hanya satu TPS yang dilakukan PSU yakni pada TPS 02 Kelurahan kelapa lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

“Alasan dilakukan PSU, karena adanya 14 pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tapi ikut memilih,” papar Adi Nange.

Diakui Adi Nange, sebenarnya langkah pencegahan sudah dilakukan tetapi karena pemilihnya sudah terlanjur diizinkan atau diberikan surat suara oleh KPPS.

“Sebenarnya Bawaslu sudah punya semangat mencegah PSU, tetapi dengan adanya TPS yang satu ini, terpaksa harus ada PSU,” sesal Adi Nange.

Menurut dia, ini sebagai bentuk pembelajaran juga untuk Bawaslu dalam meningkatkan langkah-angkah pencegahan.

“Sejujurnya PSU ini kita lakukan hanya karena alasan prosedur, tata cara dan mekanisme, bukan soal hasil,” tegas Adi Nange.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda mengatakan, rekomendasi PSU untuk TPS 02 Kelurahan Kelapa Lima tersebut, sudah sesuai dengan Pasal 19 PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

“Faktanya pada Rabu (27/11/2024) ada 14 jumlah pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan tidak mengatongi surat pindah memilih dari KPU,” ujar Fathuda yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas. (iir)