BERITABUANA.CO, KUPANG – Dari enam pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, hanya Adrianus Garu yang punya hak untuk memilih, karena berdomisili di NTT.
“Sesuai informasi Adrianus Garu terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Manggarai, sedangkan paslon lain domisili Jakarta,” kata Anggota KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah saat media gathering, di aula KPU NTT, Selasa (26/11/2024).
Dijelaskan Baharudin Hamzah, para paslon dan masyarakat lain sudah diberi kesempatan untuk mengurus pindah domisili hingga 20 November lalu, tapi mereka tidak memanfaatkannya.
“Kalau saja mereka pindah domisili di wilayah NTT, pasti terdaftar sebagai pemilih,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini.
Menurut dia, untuk Pilkada basis pendaftra pemilih adalahh KTP Elektronik, karena itu setiap warga NTT yang berdomisili di NTT wajib terdaftar sebagai pemilih, tapi ketika dokumen yang diperlukan seperti KTP di luar NTT, maka tidak bisa didaftarkan sebagai pemilih.
“Termasuk menggunakan hak pilih dengan KTP pun tidak dibenarkan, karena penggunaan KTP harus sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP,” tambahnya.
Kelima orang calon lainnya, jelas Baharudin Hamzah, ber- KTP di Jakarta, sampai saat ini tidak ada dokumen pindah domisili di wilayah NTT, sehingga tidak bisa memfasilitasi untuk pelayanan terhadap hak pilih.
Baharudin Hamzah juga menegaskan, berkaitan dengan hak pilih, kalau sudah menerima model C Pemberitahuan, maka pada 27 November 2024 bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00 -13.00 Wita.
“Setelah jam 13.00 Wita, KPPS akan istrahat makan siang sambil siapkan untuk penghitungan suara. Dan jam 14.00 Wita mulai penghitungan suara sampai selesai,” tambahnya.
Penghitungan suara pertama, ungkap Baharudin Hamzah, untuk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.
“Khusus unruk pencalonan, ada 87 paslon bupati dan wabup, terbanyak Lembata terkonfigurasi ada 6 paslon, sedangkan yang sedikit Ngada dan Manggarai Barat masing-masing dua paslon,” pungkasnya. (iir)







