BERITABUANA.CO, KUPANG – Para pelaku usaha di Kota Kupang diwajibkan untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tepat waktu, sesuai periode pelaporan per triwulan dalam tahun berjalan.
Demikian imbauan Kepala DPMPTSP Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, saat membuka rangkaian kegiatan Bimtek LKPM Online dan Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), dalam siaran persnya, Senin (25/11/2024)
Dikatakan Andre Otta, LKPM sebagai bentuk Kepatuhan pelaku usaha, dalam melaksanakan kegiatan usaha.
“Ini bentuk strategi Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dalam hal ini DPMPTSP, dalam pencapaian nilai realisasi investasi,” jelas Andre Otta.
Ditambahkan Andre Otta, yaitu melalui pengawasan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan dari hasil pengawasan, serta pembinaan melalui pendampingan penyusunan LKPM dan Bimtek LKPM online.
Dengan Bimtek LKPM Online selama tiga periode pelaporan di tahun 2024 ini, dapat membantu pelaku usaha Non UMK, dalam memahami kewajiban yang harus dipatuhi untuk melaporkan LKPM secara tertib setiap periodenya.
“Tujuan semua ini, agar Pemkot Kupang dapat menggenjot, ketercapaian target realisasi investasi penanaman modal yang telah ditetapkan,” ungkap dia.
Sementara itu saat Bimtek Implementasi dan pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS RBA), Andre Otta menjelaskan, melalui OSS, dapat mengurus seluruh perizinan secara online. Dengan melakukan registrasi di OSS pemilik usaha juga dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menjadi langkah awal untuk mempercepat proses perizinan berusaha.
“Karenanya, wajib untuk Pemilik Usaha mendaftarkan usahanya melalui Sistim OSS untuk mendapatkan NIB,” tegas Andre Otta.
Untuk memperoleh NIB, lanjut Andre Otta, pelaku usaha diharuskan log in pada sistim OSS, mengisi data-data yang diperlukan, dan yang paling penting, pastikan untuk mengisi informasi bidang usaha sesuai KBLI yang dimaksudkan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, adanya sistim OSS dan NIB dapat membantu proses perizinan berusaha menjadi lebih mudah dan cepat. Dan dengan adanya bimtek hari ini.
Kegiatan OSS RBA diikuti 30 Pelaku Usaha yang bisa langsung membawa pulang NIB masing-masing dan melengkapi data NIB mereka sendiri melalui handphone masing-masing.
Sebagai informasi, LKPM wajib disampaikan secara online melalui https://oss.go.id/ pada menu Pelaporan LKPM. Frekuensi penyampaian LKPM tergantung pada skala usaha, yaitu bagi Pelaku usaha kecil setiap 6 bulan dalam 1 tahun dan bagi Pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (triwulan) pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 di tiap periodenya.
Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. Yang di kirim melalui email perusahaan.
LKPM merupakan salah satu alat pengendalian penanaman modal oleh pemerintah. Pengendalian ini bertujuan untuk: Memantau pelaksanaan penanaman modal, Membina pelaku usaha, Mengawasi pelaksanaan penanaman modal. (*/iir)