Legislator Asal Bali Kritik Pungutan di Pura Alas Purwo

by
Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, I Nengah. (Foto: Jal)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, I Nengah Senantara, menanggapi viralnya video pemungutan biaya untuk sembahyang di Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo, Jawa Timur.

Senantara, yang mewakili daerah pemilihan Bali, menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan yang dinilai memberatkan umat Hindu yang ingin beribadah.

Menurut Senantara, banyak masyarakat, dari umat Hindu, yang menghubungi dirinya untuk menyuarakan ketidaksetujuan terhadap pengenaan biaya masuk dalam kegiatan ibadah.

“Kenapa kami yang ingin sujud bakti di tempat suci harus dikenakan pungutan? Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” kata Senantara kepada awak media, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (19/11/2024).

Dalam pernyataannya, Senantara merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadahnya. Ia menekankan bahwa setiap umat beragama berhak melakukan ritual keagamaan di tempat-tempat yang dianggap suci tanpa dikenakan biaya tambahan.

Legislator dari Dapil Bali ini juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 38 Tahun 2014, khususnya Pasal 5, kegiatan keagamaan di kawasan suaka alam, termasuk di Alas Purwo, seharusnya tidak dikenakan tarif.

“Pungutan ini jelas bertentangan dengan aturan yang ada. Pasal 5 menyebutkan bahwa untuk kegiatan keagamaan, tarif yang dikenakan adalah 0%,” ungkap anggota Komisi VI DPR RI ini.

Lebih lanjut, Senantara menyarankan pengelola Alas Purwo untuk lebih memahami dan mematuhi regulasi yang ada, menduga adanya kekeliruan dalam penerapan aturan tersebut.

Ia berharap kebijakan ini segera dicabut karena sudah menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. “Kami tidak ingin ada kebijakan yang merugikan umat beragama, terutama dalam hal beribadah,” tegas Senantara.

Selain itu, Senantara juga menyoroti kenaikan tarif retribusi yang semakin tinggi, dari semula Rp 5.000 menjadi Rp 20.000, dan akhirnya Rp 30.000 pada hari libur. Kenaikan tarif ini, lanjutnya, tidak wajar, mengingat tujuan utama masyarakat datang ke tempat tersebut adalah untuk beribadah, bukan untuk berwisata.

“Kalau penerapan tarif itu lebih baik dikenakan untuk wisatawan, mungkin bisa diterima, tapi untuk kegiatan keagamaan, ini sudah melampaui batas,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Senantara berjanji akan melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agama, serta pihak-pihak terkait lainnya, untuk mencari solusi terbaik agar kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat, khususnya umat Hindu.

“Jika kebijakan seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin masalah serupa akan muncul di daerah lain. Kami berharap kebijakan yang ada lebih sensitif terhadap kebutuhan umat beragama,” pungkasnya. (Jal)