BERITABUANA.CO, KALTENG – Guna meningkatkan tugas dan fungsinya, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan kegiatan koordinasi dan sosialisasi terkait layanan Administrasi Hukum Umum, khususnya layanan Apostille dan Legalisasi Dokumen, serta melaksanakan monitoring Program Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Lapas Sukamara.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, sejak Selasa hingga Kamis (5-7 November 2024) tersebut bertempat di dua lokasi berbeda, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukamara serta Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) pada Kanwil Kemenkumham Kalteng, Muhamad Mufid mengatakan, kegiatan sosialisas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukamara dilakukan untuk memberi pemahaman lebih kepada pihak terkait mengenai layanan dan prosedur pengajuan Apostille. Layanan ini memungkinkan pengesahan dokumen publik, seperti ijazah dan akta kelahiran, untuk digunakan di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille tanpa harus melalui proses legalisasi yang panjang.
Menurutnya, kehadiran layanan Apostille ini akan memudahkan masyarakat, khususnya yang memerlukan dokumen secara internasional.
“Harapan saya, formasi mengenai layanan Apostille ini dapat disebarkan ke seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan lebih efisien,” ujar Muhamad Mufid menandaskan.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukamara, HM Yunus sangat menyambut baik inisiatif ini. Apalagi manfaat layanan ini dapat dilakukan untuk percepatan administrasi bagi warga masyarakat, terutama yang berkaitan dengan keperluan pendidikan.
Selanjutnya, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM juga melaksanakan monitoring P2HAM di Lapas Sukamara. Kepala Lapas Sukamara. Dalam kesempatan itu, Mufid juga memaparkan terkait penerapan prinsip-prinsip HAM dalam menerapkan sistem pelayanan di dalam Lapas, termasuk berbagai inovasi yang telah dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dan kreativitas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Karena itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM juga memberikan apresiasi kepada Lapas Sukamara atas komitmennya dalam mengimplementasikan standar pelayanan publik yang berbasis HAM.
“Kami sangat mengapresiasi inovasi yang telah diterapkan di Lapas Sukamara, yang tidak hanya berfokus pada pemenuhan hak-hak dasar WBP, tetapi juga mengutamakan kegiatan yang dapat meningkatkan keterampilan mereka. Ini merupakan langkah positif untuk menyiapkan mereka kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana,” ujar Mufid.
Dijelaskannya, bahwa program P2HAM dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan di lembaga pemasyarakatan agar dapat memenuhi standar HAM, baik dalam hal fasilitas kesehatan, pendidikan, maupun pelatihan keterampilan.
Dalam monitoring tersebut, tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memeriksa apakah Lapas Sukamara telah memenuhi ketentuan yang ada, dan memberikan masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa depan.
Sebagai tindak lanjutnya, kegiatan sosialisasi ini akan terus dijalin dengan koordinasi lebih lanjut antara Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukamara untuk menyelenggarakan sosialisasi serupa, khususnya dalam penyampaian informasi terkait layanan Apostille. Sementara itu, monitoring dan pendampingan terkait penerapan P2HAM di Lapas Sukamara akan terus dilakukan untuk mendukung pengembangan inovasi pelayanan publik yang lebih baik.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Sukamara dapat memanfaatkan layanan legalisasi dokumen internasional dengan lebih mudah dan efisien, serta Lapas Sukamara dapat terus menjadi contoh dalam penerapan pelayanan publik yang berbasis hak asasi manusia. Oisa