BERITABUANA.CO, MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang dijadikan sebagai tempat (sarang) praktek judi online.
“Kami sampaikan tentang penindakan judi online yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan pada Senin (4/11/2024).
Empat lokasi yang didatangi oleh petugas antara lain 2 warnet di Jalan Jaming Ginting, (Pancurbatu), Jalan Asrama (Helvetia), dan Kompleks Nodigon jalan Denai (Medan Denai).
“Kemarin, Sabtu (2/11/2024) kita sudah melakukan penindakan 4 terhadap lokasi yang dijadikan sebagai tempat praktek perjudian,” ucapnya.
Dari penggerebekan itu, sebanyak 7 orang yakni IS (7), DAP (29), YS (23), AKS (38), ESG (44), RR (24) dan MMN (32).
“Tujuh orang tersangka kita lakukan penyidikan dan penahanan untuk proses lanjut tahap berikutnya ,” tukasnya.
Gidion menuturkan, dari ke-4 TKP di lokasi tersebut ada yang 2 adalah warnet yang menyediakan sarana untuk bermain judi secara online.
“Websitenya ada dominoIsland ada Mega388.com dan ada beberapa situs judi online yang lain,” bebernya.
Selain ketujuh orang yang dilakukan penahanan, petugas juga turut menyita barang bukti yang digunakan untuk melakukan praktek perjudian.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan antarain 6 CPU, 3 Hp, 5 monitor komputer dan uang tunai sebesar Rp 1.200.000,” urainya.
Menurut keterangan para pelaku, telah satu bulan membuka praktek judi online (Judol) tersebut.
“Beraksi kurang lebih relatif belum terlalu lama yakni satu bulan,” ucapnya.
Dikatakannya, para pelaku bekerja secara terorganisir dan memilki peran masing-masing.
“Perannya Ada yang sebagai penyelenggara atau pemberi fasilitas untuk melakukan perjudian. Di situ terorganisir ada yang sebagai kasir, pemilik warnet dan pemain,” bebernya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal beragam tergantung peran. Untuk para para pemain dikenakan UU ITE jadi cukup secara subyek maupun persyaratan formil untuk dilakukan penahanan.(CS)