Ditjen Hubdat Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Penyeberangan Kelas Ekonomi

by
Kenaikan tarif penyeberangan kelas ekonomi menggunakan kapal Ferry, mengalami penundaan karena masih kurangnya sosialisasi. (ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi menunda kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.

“Penundaan kenaikan tarif ini dilakukan karena mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin.

Menurutnya, penundaan kebijakan kenaikan tarif angkutan penyeberangan hingga waktu yang belum ditentukan sehingga esok hari masih menggunakan tarif yang berlaku sebelumnya.

“Semula rencana kenaikan tarif angkutan penyeberangan tersebut akan dilakukan mulai per tanggal 1 November 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara,” ungkapnya kepada beritabuana.co di Jakarta, Jumat (1/11/2024) melalui Kabag Hukum dan Humas Ditjen Hubdat, Aznal SH,MH.

Dirjen Risyapudin menambahkan, adapun penyesuaian tarif dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta keberlangsungan usaha dan operasional industri angkutan penyeberangan.

22 Lintasan

Secara terpisah, Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin kepada beritabuana.co menyatakan ASDP mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas layanan transportasi bagi masyarakat. “Kami telah menerima informasi penundaan ini secara resmi dari Ditjen Hubdat, dan ASDP akan menjalankan keputusan tersebut dengan tetap mengutamakan pelayanan yang optimal,” ujarnya.

Shelvy menambahkan, ASDP akan selalu mendukung setiap langkah pemerintah dalam menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan operasional angkutan penyeberangan.

“Kami akan terus memantau perkembangan dan siap melaksanakan penyesuaian tarif sesuai arahan lebih lanjut dari regulator,” tandas Shelvy, seraya menyebutkan terdapat 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP akan mengalami penyesuaian tarif yakni Merak – Bakauheni, Ketapang – Gilimanuk, Padangbai – Lembar, Tanjung Kalian – Tanjung Api-api, Bitung Ternate, Sape – Labuan Bajo, Pagimana – Gorontalo, Bitung – Tobelo, Batam – Kuala Tungkal, Batam – Sei Seleri, Karimun – Sei Seleri, Batulicin – Garongkong, Dabo – Kuala Tungkal, Kendal – Kumai, Ketapang – Lembar, Sape – Waingapu, Bajoe – Kolaka, Mamuju – Balikpapan, Sape – Waikelo, Batam – Mengkapan, Jangkar – Lembar, dan Jangkar – Kupang.

Selain 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP, ucapnya, penyesuaian tarif juga dilakukan di lintasan Balikpapan-Taipa, Siwa-Lasusua, Surabaya – Lembar, Karimun-Mengkapan, dan Dumai – Malaka, serta 1 penambahan lintasan Garongkong – Stagen.

“Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan operasional serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang di setiap lintasan. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, dengan mengutamakan keselamatan, keamanan & kenyamanan pengguna jasa,” pungkas Shelvy. (Yus)