Komposisi Kementerian Menjadi 46, Komisi di DPR RI Musti Tak Kurang dari 13 Agar Tak Terjadi Penumpukan

by
Anggota MPR RI dari F-NasDem, Saan Mustopa. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penambahan Komisi di DPR RI dimungkinkan bertmbah dari yang sebelumnya 11 menjadi 13 komisi, dan kemungkinan juga di kabinet akan terjadi penambahan menjadi 46. Jika hal ini benar adanya, makanya Komisi di DPR tidak boleh kurang perlu dari 13. Hal ini agar tidak terjadi penumpukan.

“Kalau ada 46 (kementerian) dengan 11 komisi kita nanti banyak penumpukan di setiap komisi mitranya. Oleh karena itu ada penambahan. Nah nanti bagaimana, kementerian apa nanti di setiap komisinya. Itu nanti lihat nomenklatur resmi dari Pak Prabowo,” kata Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa di kompleks parlemen, Senayan, Senin (14/10/2024)

Saan menyebut hingga kini jumlah komisi yang diusulkan masih 13 komisi. Saan mengaku belum mengetahui nomenklatur kementerian yang akan disusun Presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Iya, sampai hari ini ada 13 komisi. Saya sendiri belum ya, saya belum (terima draft nomenklatur). Ini lebih kepada sekali lagi ini lebih kepada komposisi saja,” ujar Saan.

“Komposisi jumlah misalnya nanti minimal masing-masing fraksi di komisi itu jumlahnya berapa. Maksimalnya berapa, ini lebih kepada nomenklatur komisi dan AKD plus pengisian jumlah minimal dan maksimal masing masing fraksi di setiap komisi,” tambahnya.

Diketahui, jumlah komisi di DPR direncanakan akan bertambah dari semula 11 menjadi 13. Hal ini disebut dampak dari penambahan jumlah kementerian di era Prabowo nanti.

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, sebelumnya membenarkan jumlah komisi di DPR RI bertambah menjadi 13. Said menyebut keputusan itu sudah disepakati masing-masing fraksi di DPR. (Kds)