Aneh, PT Siemens Indonesia Tetap “Ngotot” Tak Mau Kembalikan Scaffolding Milik PT PSB

by
by

BERITABUANA. CO, JAKARTA- Karyawan dan pemilik PT Putra Sukses Bersaudara (PSB) kembali mendatangi perusahaan asing asal Jerman, yakni PT Siemens Indonesia yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav. 67-68, Kayu Putih, Jakarta Timur.

Tujuannya untuk mempertanyakan dan meminta kembali sebanyak 33.457 ribu material scaffolding PT PSB yang telah dijual oleh PT Siemens Indonesia tanpa seizin pemiliknya.

“Jangan dilindungi pencuri pak,” ujar Dirut PT PSB, Simson Sitinjak bersama puluhan karyawannya saat berunjuk rasa di depan pintu gerbang PT Siemens Indonesia, Jum’at (4/10/24), di Jakarta.

Akan tetapi sikap arogan yang diperlihatkan PT Siemens Indonesia melalui kuasa hukumnya terkait dugaan penggelapan puluhan ribu batang scaffolding milik PT Putra Sukses Bersaudara tidak memperlihatkan titik temu.

Pasalnya, PT Siemens Indonesia tetap ‘ngotot’ dan berdalih masih akan mengajukan upaya hukum, seperti banding, kasasi hingga pengajuan kembali (PK) atas putusan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sedangkan pihak PT PSB tidak mempersoalkan upaya hukum yang akan ditempuh oleh PT Siemens Indonesia atas putusan perdata PN Jaksel tersebut.

Pihak PT PSB hanya ingin meminta asetnya berupa 33.457 batang scaffolding miliknya segera dikembalikan. Sebab PT PSB cuma menggantungkan operasional perusahaan dari jasa penyewaan scaffolding itu untuk menghidupi karyawannya.

“Jadi untuk apa diadakan pertemuan antara kami dan kuasa hukum PT Siemens Indonesia jika tidak ada itikad baik untuk mencari solusi perkara ini,” teriak Simson Situnjak.

Karena itu pihak PT PSB mengancam akan terus “menduduki” perusahaan asal Jerman tersebut sampai dikembalikannya 33.457 batang scaffolding miliknya.

Tampak juga dilokasi pintu depan gerbang PT Siemens Indonesia itu sejumlah aparat kepolisian dari Polsek Pulogadung yang berjaga-jaga.

“Material scaffolding itu adalah aset dan mata pencaharian kami. Tanpa scaffolding kami tidak bisa bekerja. Dan puluhan karyawan kami terpaksa dirumahkan karena ulah PT Siemens Indonesia yang menjual aset perusahaan kami,” keluh Simson.

Meski begitu, pihak PT Siemens Indonesia masih tetap menutup telinga atas tuntutan PT PSB. Padahal, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan perdatanya telah menyatakan, bahwa PT Siemens Indonesia diperintahkan untuk mengembalikan material scaffolding PT PSB dan membayar ganti rugi Rp2,4 miliar atas kelalaianya tidak membayar sewa 33.457 batang scaffolding milik PT PSB.Oisa