BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rapat panja RUU Kementerian Negara yang digelar di ruang rapat Baleg DPR, Senayan, Senin (9/9/2024), berjalan ‘panas’. Rapat ini menyoal yang diusulkan pemerintah terkait perubahan redaksional dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 16 terhadap Pasal 15 revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara.
Adapun Pasal 15 RUU Kementerian Negara versi usul inisiatif DPR berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15. Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, dalam usulan perubahan redaksional DIM pemerintah nomor 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15. Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.
Mulanya anggota Baleg DPR Fraksi PDIP Sturman Pandjaitan mempertanyakan usulan perubahan redaksional Pasal 15 tersebut. Dia mengungkit pasal itu sudah dibicarakan intens selama beberapa hari.
“Bahwa itu harus demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan supaya efektif pemerintahannya, bukan sekadar mengubah. Ini tiga hari tiga malam kita membicarakan ini kok tiba-tiba, tiga hari tiga malam kok tiba-tiba perubahan redaksional, aneh sekali,” kata Sturman.
“Supaya efektif dan efisien penyelenggaraan pemerintahan. Itu kita supaya tidak keliru membahas, kita tektokan diskusikan panjang itu. Dan tiba-tiba menjadi redaksional, anehnya anggota DPR itu mengakui itu perubahan redaksional, bingung saya ini,” imbuhnya.
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan rumusan kalimat dalam pasal itu akan kembali dibicarakan lebih lanjut pada rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
“Jadi itu nanti rumusan kalimatnya akan dipilih di timus dan timsin. Soal pembatasan jumlahnya kan sudah sepakat, tinggal pilihannya mau pakai kata efektivitas atau pakai kebutuhan atau mau pakai keinginan, tinggal pilihan di timus-timsin,” ujarnya.
Anggota Baleg DPR Fraksi PAN Desy Ratnasari menilai bisa saja komitmen mengenai efektivitas terkait pos kementerian di kabinet diserahkan sepenuhnya kepada presiden.
“Izin menyampaikan, menurut kami Fraksi PAN, sesungguhnya kata-kata kebutuhan presiden juga masih tetap ada, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan itu juga tetap ada. Yang hilang justru norma atau peraturan ataupun basisnya syaratnya atau kriterianya itu yang tadi kata-kata efektif, gitu,” ujar Desy.
“Ya tinggal bagaimana kita dan pemerintah, ingin tetap memunculkan kata-kata efektif itu atau tidak, udah, gitu. Kalau memang ini mau diserahkan langsung oleh presiden seluruhnya, itu dasar pemikiran efektivitas dan efisiensi berkaitan dengan jumlah kementerian itu ya diserahkan kepada presiden,” lanjut dia.
Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Hermanto mendorong diksi efektivitas dalam pasal itu tetap dicantumkan. Menurutnya, diksi itu menjadi pembatas soal dasar kebutuhan presiden dalam membentuk kabinet.
“Jadi perlu ada limitasi dari kebutuhan itu. Jadi kebutuhan itu dibatasi oleh efektivitasnya. Jadi, kalau dia tidak diberi batasan, ya jumlah suatu kebutuhan itu nanti tidak terhingga,” ujar Hermanto.
Awiek kemudian meminta persetujuan tiap fraksi agar perdebatan tersebut diakhiri dan menyerahkan kepada rapat di tingkat timus dan timsin. “Kita bawa ke timus-timsin ya, dengan catatan perdebatan yang sudah kita sampaikan nanti,” ujar Awiek.
Setelah itu, rapat melanjutkan pembahasan pada DIM selanjutnya di pasal berikutnya. Namun perdebatan mengenai diksi efektivitas kembali muncul saat pembahasan DIM nomor 28.
Awiek kemudian meminta persetujuan lagi kepada rapat apakah hendak mengikuti isi pasal sesuai RUU usul inisiatif DPR atau versi DIM pemerintah. Mayoritas fraksi kemudian memilih mengikuti pemerintah.
“Jadi setuju ya, dengan rumusan pemerintah DIM 16 konsekuensinya juga dengan DIM 28,” ujar Awiek diikuti ketukan palu persetujuan. (Jimmy)