BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dhahana Putra menegaskan, komitmennya terhadap penerapan “living law” dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hal itu sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan
terhadap hukum adat yg masih hidup sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Repubik Indonesia (Pasal 18B ayat 2 UUD 1945). Hukum yang
hidup dalam masyarakat itu hanya berlaku jika tidak bertentangan dengan nilai-nilai
Pancasila, UUD 1945, Hak Asasi Manusia dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Sehingga keberlakuan Hukum yang Hidup dibatasi oleh
ruang (tempat), konstitusi, nilai-nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia dan UU KUHP
itu sendiri.
Menurut Dhahana, penerapan living law bertujuan untuk memastikan
norma-norma hukum tetap relevan dengan nilai-nilai sosial dan budaya yang
berkembang di masyarakat, termasuk hukum adat yang berlaku.
“Living law mencakup
bukan hanya hukum positif, tetapi juga hukum adat yang telah lama berlaku dalam
komunitas kita. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan
kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum yang integratif,” ujar Dhahana dalam keterangan tertulisanya kepada wartawan, Sabtu (7/9/2024), di Jakarta.
Lebih lanjut, Dhahana menekankan bahwa pengaturan hukuman dan sanksi dalam
KUHP Baru kini dirancang untuk mencerminkan prinsip keadilan yang lebih humanis
dan rehabilitatif. Ini termasuk mempertimbangkan konteks sosial pelanggaran dan
memberikan peluang untuk reintegrasi sosial. Proses pembentukan KUHP Baru
melibatkan partisipasi publik melalui dialog terbuka dengan berbagai pemangku
kepentingan, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum, untuk
memastikan bahwa berbagai perspektif dan kebutuhan masyarakat, termasuk nilai-nilai
hukum adat, tercermin dalam pembentukan
Undang-undang.
Penerapan living law dalam KUHP yang baru merupakan langkah penting untuk
memastikan bahwa hukum kita tidak hanya mengikuti perubahan zaman, tetapi juga
secara aktif berkontribusi pada pembangunan keadilan sosial,” tambah Dhahana Putra.
Karena itu dia percaya, bahwa pendekatan ini akan memperkuat sistem hukum Indonesia, membuatnya lebih responsif dan adil, serta lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat
yang terus berkembang, termasuk melalui integrasi hukum adat.
“Kami yakin penerapan living law dalam KUHP yang baru
akan memperkuat penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM) di Indonesia. Kami berkomitmen untuk terus
memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini agar sesuai dengan prinsipprinsip hukum yang progresif dan kontekstual,” ujarnya. Oisa