Cegah Cacar Monyet, Kemenhub Syaratkan Gunakan Aplikasi SATUSEHAT

by
Cegah penularan penyakit cacar monyet bagi yang hendak melakukan perjalan ke luar negeri melalui Bandara Internasional, kementerian mensyaratkan melakukan penggunaan aplikasi SatuSehat. (Yus)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mensyaratkan kembali penggunaan aplikasi SatuSehat untuk pelaku perjalanan keluar negeri, seiring setelah adanya penetapan penyakit Mpox atau yang lebih di kenal dengan cacar monyet oleh Kementerian Kesehatan.

“Hal itu dilakukan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization-WHO) pada 14 Agustus 2024. Persyaratan tersebut juga menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan RI tentang Penerapan SATUSEHAT Health Pass,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (28/8/2024)

Menurutnya, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menetapkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, berlaku mulai 27 Agustus 2024.

“Penetapan SE 5 DJPU Tahun 2024 ini sebagai panduan bagi Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing agar setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass, serta panduan bagi Penyelenggara Bandar Udara Internasional melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox di bandar udara,” ucap Dirjen Kristi.

Guna mencegah terjadinya penularan penyakit Mpox di Indonesia, pihaknya telah meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan dari dan ke luar negeri Indonesia, melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Mensosialisasikan dan menginformasikan kepada setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass pada domain: https://sshp.kemkes.go.id;

2. Pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass bagi setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri, dilakukan di bandar udara keberangkatan;

3. Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan jika terdapat permasalahan dalam pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass di bandar udara kedatangan; dan

4. Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di Indonesia.

Lebih lanjut Dirjen Kristi mengemukakan, untuk Penyelenggara Bandar Udara yang berstatus sebagai Bandar Udara Internasional, agar melakukan langkah-langkah, yakni berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di Bandar Udara; dan berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam menangani penumpang yang diduga terjangkit penyakit Mpox di bandar udara kedatangan.

“Saya telah memerintahkan Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melakukan pengawasan atas pemberlakukan Surat Edaran. Semua pihak untuk dapat melaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tandas Dirjen Kristi. (Yus)