Luluk Nur Hamidah : RUU PPRT Segera Disahkan

by
Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah. (Foto : Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menagih janji pimpinan lembaga legislatif buat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), sebelum masa tugas berakhir.

“Mengingatkan kepada pimpinan untuk segera bisa mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” kata Luluk dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Mengingat, terdapat lebih kurang 10 juta warga negara yang bekerja dalam kondisi tanpa perlindungan sama sekali.

“Terlebih sebenarnya di berbagai forum internasional, Pemerintah kita juga sulit untuk bisa mengangkat kepala tegak karena ada lebih kurang 10 juta warga negara yang bekerja dalam kondisi tanpa perlindungan sama sekali, karena Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan juga tidak mengatur tentang itu,” ujar Luluk saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

“Apakah mereka yang kita kategorikan sebagai pekerja rumah tangga akan terus kita anggap sebagai budak-budak yang tidak perlu dilindungi oleh negara?,” tanya Luluk dengan tegas.

Politisi Fraksi PKB ini, hal tersebut dapat menjadi momentum bagi DPR RI untuk mengesahkan RUU PPRT. Mengingat, ungkapnya, RUU PPRT sudah ditetapkan sebagai UU inisiatif dan tinggal diserahkan kepada Pemerintah.

Selain itu, Luluk menyoroti RUU masyarakat adat yang dinilainya merupakan aspirasi yang sudah disampaikan bertahun-tahun. “Dan menurut saya Indonesia sebagai negara yang multikultural itu tidak bisa dinafikan perlindungan terhadap masyarakat adat sebagai satu keniscayaan yang sesegera mungkin bisa kita hadirkan. Ini juga sesuai dengan konvensi perlindungan orang-orang yang di mana Indonesia juga menjadi bagian dari kesepakatan internasional itu,” jelasnya.

Disamping itu, Luluk juga menyoroti terkait RUU Perampasan Aset. Luluk mengamati dan mendengar, masyarakat luas memberikan desakan yang sangat besar. RUU Perampasan Aset dinilainya akan memperbaiki kondisi dan juga kepercayaan terhadap DPR.

Luluk mengatakan, saat ini merupakan momentum terbaik buat DPR mengesahkan RUU PPRT yang sudah menunggu selama 2 dasawarsa. Yang menjadi ironis, kata Luluk, DPR bisa mengesahkan RUU lain dalam waktu hitungan jam.

“Kalau ada undang-undang lain itu bisa disahkan kurang dari 7 jam, masak RUU PPRT ini menunggu waktu 20 tahun, dan itu juga sampai sekarang belum juga kita ambil keputusan,” tutup Luluk. (Jim)