Tidak Penuhi Kuorum, Paripurna Pilkada Ditunda

by
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Istimewa)

MBERITABUANA.CO, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda rapat paripurna pengesahan revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sidang yang seharusnya digelar pukul 09.30 WIB, Kamis (22/8/2024) harus ditunda lantaran kehadiran anggota rapat belum memenuhi kuota forum (Kuorum).

“Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit. Apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat, di Ruang Rapat Paripurna, Nusantara II, Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) yang setujui oleh anggota dewan yang hadir.

“Terimakasih dengan ini rapat kami skors,” tambahnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR), kuorum sidang adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang, yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.

Menurut Dasco, pimpinan akan kembali menggelar rapat badan musyarawah (Bamus) untuk membahas kembali jadwal rapat paripurna.

“Karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” sebut politikus Gerindra tersebut.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI bersepakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini Kamis (22/8/2204). RUU itu disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR, hanya PDIP yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Pengesahan ini juga dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini.

Bahkan, aksi demonstrasi ini bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver dan dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Jal)