BERITABUANA.CO, KUPANG – Aparat Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk menjaga netralitas, menjelang pemilukada tahun 2024.
Peringatan tersebut disampaikan Pj. Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, saat membuka kegiatan sosialisasi pengawasan netralitas ASN pada tahapan pencalonan pemilihan serentak serta Deklarasi Pemilu Damai 2024 dan Komitmen Netralitas ASN Lingkup Kota Kupang di Hotel Aston Kupang, Rabu (21/8/2024).
Fahren Funay menyampaikan seorang ASN dituntut netral dan harus bebas, dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.
”Setelah sosialisasi ini mudah-mudahan pegawai ASN dan PTT, dapat lebih berhati-hati dalam bertindak, terlebih saat ini media digital dan media sosial menjadi sarana utama dalam melakukan kampanye,” kata dia.
Menurutnya, Pegawai ASN wajib memahami dengan baik,bketentuan yang diatur mengenai netralitas terutama dampak pelanggaran netralitas bagi pegawai ASN.
“Ketentuan mengenai etika dan norma terkait netralitas ASN dalam Pemilu, diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 atau yang lebih dikenal dengan sebutan UU ASN dan surat edaran Menpan RB nomor B/71/M.Sm.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN,” jelasnya.
Fahren Funay mengimbau kepada para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Kupang, agar mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif sehingga dapat menggunakan hak pilihnya tanpa intervensi dalam bentuk apapun, sambil melakukan pengawasan kepada para bawahannya sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye dan Pemilu.
“Kepada ASN dan PTT agar dapat menjaga kekompakan, netralitas serta kebersamaan korps dalam menyikapi dinamika politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan maupun indikasi ketidaknetralan,” tegas Fahren Funay.
Sebelumnya, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Kupang, Angelina D. Rasmah, dalam laporannya menjelaskan tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman, pengetahuan dan persepsi yang sama kepada ASN lingkup Pemerintah Kota Kupang, akan pentingnya netralitas pada Pemilihan Serentak 2024.
“Disamping itu, kami berharap bisa menumbuhkan sikap dan kesadaran netralitas ASN serta membuka ruang kepada ASN untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan netralitas ASN pada wilayah kerja masing-masing,” harap Angelina.
Sebelum dilakukan penandatanganan ikrar netralitas ASN oleh Pj. Walikota Kupang dan Penandatanganan Deklarasi Pemilu Damai bersama seluruh ASN yang hadir, juga dilakukan pembacaan ikrar netralitas ASN yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega. (iir)