Puluhan Paskibraka Lepas Jilbab, Ketua MPR: Indikasi Pelanggaran Terhadap Konstitusi

by
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: BS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka muslimah tahun 2024 terus menuai perhatian di ruang publik.

Sebelumnya, Pengurus Pusat (PPI) menyebut ada 18 dari 76 anggota Paskibraka 2024 yang mengenakan hijab, namun tak menggunakan jilbab saat dikukuhkan Presiden Jokowi pada Selasa (13/8/2024) kemarin.

Saat hari pengukuhan itu, seluruh Paskibraka 2024 putri yang dikukuhkan Jokowi untuk bertugas di istana terlihat tanpa jilbab. Padahal, saat datang ke pemusatan latihan, saat latihan, hingga gladi seluruh paskibraka putri yang berhijab itu tetap mengenakan jilbab.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa peristiwa tersebut dapat berindikasi adanya pelanggaran terhadap konstitusi.

“Meminta penanggung jawab Paskibraka 2024, dalam hal ini Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), melakukan upaya yang dapat membuktikan apabila dugaan tersebut memang tidak valid, sebab hal tersebut dapat berindikasi adanya pelanggaran konstitusi,” tegas Bamsoet dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Bamsoet juga menegaskan kepada pemerintah bahwa dalam pasal 29 UUD 1945, disebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap warga negara untuk menjalankan seluruh ajaran agamanya.

Namun, sambungnya, sangat disayangkan aksi pelepasan jilbab ini tidak mencerminkan pengamalan dari nilai-nilai Pancasila.

Oleh karena itu, tegas Bamsoet kembali, meminta BPIP sebagai penanggungjawab Paskibraka 2024, untuk mengevaluasi kembali aturan-aturan yang terkait dengan Paskibraka agar tidak mendiskriminasi suku, ras, maupun agama tertentu.

“Dikarenakan kegiatan Paskibraka merupakan salah satu aktivitas yang seharusnya bisa membangun keberagaman sebagai instrumen utama persatuan bangsa dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika,” pungkasnya. (Jal)