Nilai SP4N LAPOR Kota Depok Hingga Tahun 2023 Naik

by
Kepala Diskominfo Kota Depok Manto (foto: ist)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Nilai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) Kota Depok, dari tahun 2022 sampai tahun 2023 mengalami kenaikan.

“Dari 74 persen di tahun 2022, menjadi 99,6 persen pada tahun 2023,”ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok Manto, Senin (12/8/2024).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi tahun 2023, laju tindak lanjut Kota Depok adalah 17,9 hari dengan nilai kualitas tindak lanjut cukup.

Manto memaparkan, alasan Kota Depok mendapat nilai cukup, lantaran rata-rata laju tindak lanjut yang lambat dan memperbaiki kualitas tindak lanjut.

Pasalnya, tandasnya, laju tindak lanjut dinilai dari waktu pertama Perangkat Daerah, dapat disposisi dari Admin SP4N-LAPOR Kota Depok.

“Laju tindak lanjut, tidak berdasar pengawasan selama 14 hari dan berkadar pengawasan selama 60 hari,” urainya.

Ia pun merinci, upaya yang dilakukan untuk mempercepat laju tindak lanjut dan memperbaiki kualitas tindak lanjut sebagai admin.

“Yakni, admin perangkat daerah harus membuka SP4N-LAPOR! setiap hari selama jam kerja, sehingga saat pengaduan masuk akan langsung bisa memberikan respon tindak lanjut, maksimal tiga hari kerja,” terangnya.

Lalu, tandasnya, admin SP4N-LAPOR! harus bisa mensiasati untuk segera menjawab pengaduan, jika belum ada jawaban dari bidang terkait.

“Minimal, harus menindaklanjuti dengan ucapan terima kasih dan memberikan solusi,” sambungnya.

Kemudian, katanya, admin SP4N-LAPOR! harus bersifat humanis, yang memperlakukan pelapor secara manusiawi.

Seperti memberikan infomasi secara langsung, gunakan bahasa yang sopan, menyebutkan nama pelapor, tidak menjawab secara formatif tidak terkesan hanya copy paste format jawaban.

Manto mengingatkan, jangan lupa, mengucapkan terima kasih. Saat menjawab tindak lanjut, wajib memberikan solusi dan melampirkan bukti dukung, bahwa pengaduan tersebut talah ditindaklanjut, setelah menindaklanjuti dan melampirkan bukti dukung.

“Segera tanyakan kembali, apa jawaban dari pengaduan tersebut telah memuaskan, ucapkan terima kasih dan mengarahkan untuk memberikan feedback atau penilaian jika puas, dengan jawaban perangkat daerah,” pungkasnya. (Rki)