Dugaan Keterlibatan Airlangga Hartarto atas Kasus Migor Tak Jelas?

by
by
Airlangga Hartarto saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Migor, di Kejaggung setahun lalu. (Foto: ist/dok).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng yang ditengarai melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Airlangga Hartarto hingga kini tak jelas penyelesaiannya.

Padahal setahun silam, tim penyidik pernah memanggil dan memeriksa Ketua Umum Partai berlambang Pohon Beringin itu hingga lebih dari 6 jam, di Gedung Bundar Kejagung.

Namun hingga saat ini belum ada informasi terbaru yang terkait tanggung jawab Airlangga Hartarto atas perkembangan pengusutan dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Clude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022 itu.

Menyikapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Dr Abdul Fickar Hadjar meminta Kejaksaan Agung menjelaskannya kepada masyarakat atas perkembangan penyidikan Airlangga Hartarto dalam kasus tersebut.

Menurutnya, penjelasan penyidik diperlukan sebagai bentuk tanggungjawab aparat kejaksaan dalam menegakkan hukum yang profesional, obyektif dan transparan.

“Sebab penegakkan hukum itu harus bebas dari intervensi kekuasaan apapun,” ujar Abdul Fickar saat dihubungi wartawan menanggapi perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Migor tersebut, Senin (29/7/2024), di Jakarta.

Meski demikian Fickar juga menduga, penyidikan kasus Migor ini sarat dengan muatan politis. Apalagi tim penyidik Kejagung hanya sekali melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar dalam kapasitasnya sebagai saksi yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan RI.

Terlebih ketika pemeriksaan dilakukan masih dalam suasana tahun politik menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Sehingga Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan untuk menunda proses penyidikan kasusnya hingga usai Pemilu tersebut berlangsung.

“Nah, sekarang Pemilunya kan sudah. Jadi, Kejagung harus menjelaskan, itu (penyidikan) kasusnya beliau (Airlangga Hartarto) berlanjut atau dihentikan,” kata Abdul Fickar menambahkan.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama LP3HI mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas ketidakjelasan penyidikan yang dilakukan pihak Kejagung.

Dalam jawaban atas gugatan praperadilan MAKI tersebut, pihak Kejagung secara tegas menyatakan tidak pernah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasusnya.

“Dasar untuk melakukan penyidikan adalah surat perintah penyidikan. Dan KUHAP tidak mengenal adanya penghentian penyidikan secara material atau diam-diam,” tulis tim Kejagung yang dalam gugatan praperadilan itu sebagai pihak tergugat I dan KPK selaku pihak turut tergugat.

Dalam surat gugatan praperadilannya MAKI dan LP3HI menyebutkan bahwa, Airlangga selaku Ketua Komite Pengarah Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Senin (16/3/2022) telah memimpin rapat yang pada pokoknya justru menghasilkan kebijakan yang bertentangan dengan Presiden Jokowi. Adapun hasil rapat tersebut menghapus harga eceran tertinggi minya goreng curah dan menghapuskan ketentuan DMO.

Hal tersebut yang menurut MAKI dan LP3HI bertentangan dengan perintah Presiden untuk menaikan DMO sebesar 20% menjadi 30%. Akibat kebijakan itu, tiga korporasi lantas mendapat keuntungan.

Mereka adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, yang kini sudah berstatus sebagai tersangka.

“Bahwa perbuatan saudara Airlangga Hartarto tersebut, seharusnya sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tulis MAKI dan LP3HI dalam petitumnya.

Seperti diketahui, penyidikan kasus korupsi minyak goreng ini telah menyeret sejumlah pihak yang telah diajukan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta..

Diantaranya: Indra Sari Wisnu Wardhana mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan, Anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Chi Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, M. Parulian Tumanggor, Stanley MA Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas. Oisa