BERITABUANA.CO, JAKARTA –Pertemuan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Menkopolhukam Hadi Tjahjanto untuk membahas percepatan pelaksanaan Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 mendapat respon positif di ruang publik.
Untuk diketahui, Permen nomor 14 tahun 2024 mengatur tentang Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Kehutanan Menengah Atas (SKMA) Irwan, misalnya.
Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk komitmen Menteri ATR/BPN dan Menkopolhukam dalam memberikan perlindungan terhadap keberadaan tanah ulayat, khususnya yang tersebar di 16 provinsi.
“Komitment dan jawab konkret Mas AHY selaku Menteri ATR/BPN bersama Menkopolhukam akan perlindungan terhadap tanah ulayat yang menjadi mimpi dan harapan masyarakat hukum adat selama ini,” kata Irwan dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat yang akrab disapa Irwan Fecho ini juga berpandangan, keberadaan masyarakat adat selalu menjadi korban atas tanah leluhurnya bila berhadapan dengan pihak perusahaan. Sehingga, sering kali menyebabkan terjadinya perselisihan sosial dan hilangnya mata pencaharian.
“Inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat oleh ATR/BPN kita harapkan ujungnya nanti adalah pengakuan hukum atas tanah adat dan tanah masyarakat di tanah air,” ucapnya.
Dengan komitment dan konsistensi Menteri ATR/BPN untuk menyelesaikan masalah masyarakat hukum adat, sambung Irwan, tentu akan meresmikan hak masyarakat adat dan lokal atas tanah melalui undang-undang dalam memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan tanah mereka tanpa izin.
“Kami minta agar dalam pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi ini ada penyederhanaan proses bagi masyarakat adat untuk mengklaim hak atas tanah, dengan mengurangi hambatan birokrasi dan pendampingan di lapangan,” papar juru bicara TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Irwan juga menilai bahwa percepatan pelaksanaan Permen ini juga sangat terintegrasi nantinya dengan kebijakan satu peta oleh pemerintah.
“Saya meyakini kebijakan ini memfasilitasi tata kelola dan koordinasi yang lebih baik antar lembaga pemerintah. Sehingga membantu penegakan hukum dan peraturan pertanahan dengan
lebih efektif,” pungkas ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur tersebut.
Diberitakan sebelumnya, dalam rapat koordinasi yang juga dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Desa dan PDTT membahas bagaimana menyatukan data terkait tanah ulayat.
Setidaknya, ada sekitar 3,2 juta hektare tanah ulayat yang dibahas, yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia. Antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, dan Papua.
AHY mengatakan, tanah ulayat yang dibahas itu termasuk mencakup wilayah Ibu Kota Negara (IKN). (Jal)







