Hak Jawab Alvin Lim, S.H., M.H., M.Sc., CFP, CLA dari LQ INDONESIA LAWFIRM

by

Nomor: 108/ATS/LQI-ELQ/VII/2024

Lampiran : –
Perihal: Permohonan Hak Jawab

Kepada Yth.
REDAKSI BERITABUANA.CO
di –
Tempat

Dengan hormat,
Perkenankan Saya, Alvin Lim, S.H., M.H., M.Sc., CFP., CLA., Advokat atau Penasehat
Hukum pada kantor hukum “LQ INDONESIA LAW FIRM” yang beralamat dan berkantor di Karawaci Office Park, Ruko Excelis No. 26A, Karawaci, Tangerang – 15137. Ada pun hal-hal yang perlu Saya sampaikan adalah sebagai berikut:

1. Bahwa sehubungan dengan berita mengenai Saya yang telah dipublikasikan oleh beritabuana.co, ada pun berita yang Saya maksud adalah sebagai berikut:
Judul: Diduga Tebar Fitnah Lewat Medsos, Alvin Lim Dilaporkan ke Polda Metro
Tanggal/Waktu: 09 Juli 2024
Link:http://beritabuana.co/2024/07/09/diduga-tebar-fitnahlewat-medsos-alvin-lim-dilaporkan-ke-polda-metro/

2. Bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) yang mana menyatakan: Pasal 5 (1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. (2) Pers wajib melayani Hak Jawab.(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Maka atas dasar tersebut, sudah sepatutnya beritabuana.co, memberikan hak jawab dan/atau hak koreksi kepada Saya demi menjunjung tinggi prinsip cover both side sebagaimana yang juga telah ditegaskan pada ketentuan di atas;

3. Bahwa bersama dengan ini Saya sampaikan tanggapan dan/atau keterangan terhadap perkara sehubungan dengan pemberitaan tersebut di atas: Terhadap pemberitaan dirinya mengenai pelaporan milik JJ Simkoputera, Alvin lim dengan santai menjawab “biar saja itu hak mereka untuk lapor. Kita lihat saja proses hukumnya karena sebagai Kuasa Hukum Korban, saya sudah terlebih dahulu melaporkan JJ Simkoputera atas pidana Perbankan dan
Pencucian Uang dengan total kerugian korban sebesar Rp 52 Miliar. Inilah contoh pendeta GBI CK 7 bukannya bertanggung jawab malah angkuh dan mau mencelakakan orang.”

Kronologi bermula dari Pendeta GBI CK7 ini membuat PT Multi Visi Jakarta sebagai Komisaris dan pemegang saham 30%, perusahan tersebut bergerak di bidang perdagangan umum dan Kimia. Namun justru perusahaan tersebut kemudian malah menghimpun dana masyarakat dan melakukan pidana perbankan karena tidak memiliki izin BI untuk menghimpun dana masyarakat yang mana hal ini melanggar Pasal 46 UU Perbankan dengan ancaman 15 tahun pidana.

Alvin Lim selanjutnya menambahkan, “sebagai pengacara, Saya menyebarkan berita kasus yang saya tangani dengan tujuan agar tidak bertambah orang yang terkena tipu keluarga pendeta tersebut. Mereka menganggap pers release kami di media sosial sebagai pencemaran nama baik. Silahkan saja lapor. Jelas aturan UU kalo sedang menjalankan tugas tidak bisa di pidana. Pendeta itu hanyalah ego saja.”

4. Bahwa bersama dengan ini Saya meminta kepada beritabuana.co untuk dapat
memublikasikan tanggapan tersebut di atas, mengingat berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”)

menyatakan:

Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta
Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Segala surat menyurat dan korespondensi terkait dengan permasalahan yang sebagaimana diuraikan dalam surat ini dapat di sampaikan kepada kami melalui alamat
kantor yang tertera di atas atau CP. 0817 – 4890 – 999 (Hotline LQ Indonesia Law Firm) dan/atau e-mail elq.lqindonesia@gmail.com.

Demikian surat ini saya sampaikan, atas perhatian dan kerja sama bapak/ibu kami
ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

LQ INDONESIA LAWFIRM
Alvin Lim, S.H., M.H., M.Sc., CFP, CLA