Ditinggali Para Pendirinya, LQ Indonesia Lawfirm Terpecah? 

by
Pengusaha Juristo. (Foto: Kds)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Adanya kabar bahwa LQ Indonesia Lawfirm ditinggali para pendirinya dan nyaris bubar, membuat sebagian khalayak tidak percaya. Ketidakpercayaan mereka karena mereka mengenal Alvin sebagai pengacara yang berani memperjuangkan keadilan.

Namun tidak begitu bagi seorang pengusaha, Juristo, yang mengenal Alvin. Dia menyatakan tidak heran jika LQ Indonesia Lawfirm terpecah. Ia mengaku mengetahui bahwa pendiri sentral LQ sudah pada minggat.

“Saya mengetahui, satu per satu para pendirinya LQ Indonesia mundur. Dari mulai Dr Hanafi Tanawijaya SH.,MH. Dan yang baru ini, Leo Detri SH.,MH, saya dengar juga mundur,” ujar Juristo, usai dia melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Metro Jaya, terkait pencemaran nama baiknya disebut sebagai ‘mafia asuransi’.

Padahal, jelas Juristo, justru merekalah yang sebenarnya ‘mafia asuransi’. Dijelaskan Juristo, dirinya mengenal Alvin karena sering mengantarkan klien ke LQ Indonesia. Tapi hanya sebatas memberikan klien terkait masalah asuransi. Selebihnya yang menangani LQ. Dirinya tak campur lagi.

“Malah saya yang diberitakan sebagai mafia asuransi oleh LQ Indonesia. Saya difitnah oleh LQ Indonesia melalui pernyataan LQ Indonesia Law Firm yakni LD dan PP,” kata Juristo.

Dihadapan media Juristo menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus “Bobol 22 Milyar Asuransi Sun Life” Dirinya juga sudah melayangkan 2 kali surat somasi kepada LQ Indonesia Law Firm.

Tapi karena digubris, Juristo kemudian melaporkan LD ke Polda Metro. Tuduhannya melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU no 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pemberitaan yang disebarluaskan melalui media online dan podcast Uya Kuya ini dianggap Juristo telah menyebarkan fitnah dan pembunuhan karakter atas dirinya.
Namun, tambahnya, belakangan dia mendengar kabar bahwa yang menyebarkan fitnah itu bukanlah LD. Dugaannya itu diperkuat dengan informasi akurat bahwa LD telah mengundurkan diri dari LQ Indonesia. Bukti pengunduran dirinya itu sudah dilihatnya.

Namun begitu, kata Juristo, laporan hukum tetap kepada LD, meski penyidik menuliskan terlapor lidik. Alasannya, penyidik memerlukan dulu keterangan dari LD.

Apa pun itu, kata Juristo, ia mempercayakan kepada penyidik. Menjadi perhatiannya saat ini adalah LQ Indonesia sudah terpecah. Faktanya, saat ini, Managing Partner and Founder LQ Indonesia Law Alvin Lim, ditangkap Kejaksaan dan ditahan.
Kemudian beredar informasi sejumlah petingginya mengundurkan diri. Terakhir dan diketahui Juristo, Leo Detri SH MH yang juga merupakan tokoh sentral di LQ Indonesia Law Firm, ikut mundur.

Leo sendiri tak bisa dikonfirmasi. Dihubungi ponselnya tak menjawab. Bahkan sering mati. Namun, bubarnya LQ  masih belum dipastikan, tapi sudah terpecah adalah sangat mungkin. (Kds)