Ada ‘Ketimpangan’, Pemprov NTT Butuh Legalitas ASN P3K Guru

by
Sekda NTT, Kosmas Lana saat memberikan keterangan pers, terkait penyerahan SK ASN P3K Guru. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Jumlah guru, siswa maupun ruang belajar terjadi ketimpangan, sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT, butuh adanya legalitas ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru.

Hal ini disampaikan Sekda NTT, Kosmas Lana usai penyerahan SK kepada 1443 ASN P3K Guru, di lantai 1 Kantor Gubernur NTT, Senin (8/7/2024).

“Kebutuhan ini terdeskripsi adanya perbandingan guru terhadap sekolah, yang
masih timpang,” ujar Kosmas Lana.

Menurut Kosmas Lana, dalam satu ruang belajar idealnya maksimal ada 36
siswa, tapi faktanya masih ada sekolah di kabupaten/kota yang jumlah siswa lebih dari 36 siswa, sehingga diperlukan ada Ruang Kelas Baru (RKB) untuk setiap jurusan, baik SMA, SMK maupun SLB.

“Dari analisa kebutuhan tersebut, ada ratio guru terhadap siswa dan siswa terhadap RKB. Bisa saja sudah ada yang ideal dan belum ideal,” jelas Kosmas Lana.

Pihaknya mengakui, tidak semua sekolah memiliki kecukupan guru. Contohnya di
ibukota kabupaten, jumlah guru relatif lebih dari ideal, hal ini disebabkan guru-guru perempuan mengikuti tempat suaminya ditempatkan.

“Akibat adanya konsentrasinya lebih banyak di ibukota kabupaten, maka ada ‘semacam ketidakcukupan’dari hitungan ratio di kecamatan, bahkan sampai ke desa-desa,” tegas Kosmas Lama.

Untuk itu, dengan adanya penyerahan SK Pengangkatan dan Penempatan 1443 orang ASN P3K Guru, diharapkan bisa mencukupi dari ketimpangan yang ada di desa.

“Ada syarat yang harus dipenuhi mereka selama lima tahun, yakni akan dievaluasi lagi di tahun ke empat, terkait ratio dan penentuan apakah masa tugas mereka diperpanjang atau tidak,” tegas Kosmas Lana.

Kembali ditegaskan Kosmas Lana, semua ASN P3K termasuk guru akan ditentukan dengan mengikuti aturan-aturan kepegawaian sebagai P3K, antara lain hak dan kewajibannya.

“Hingga saat ini, belum ada penetapan atau ketentuan apakah ASN P3K itu akan
mendapatkan hak pensiun atau tidak, tapi kalau seorang PNS sudah ditentukan minimal 20 tahun setelah mengabdi bisa mendapatkan hak-hak pensiun,”ujarnya. (iir)