BPJS Kesehatan Kupang dan Polda NTT Siap Uji Coba Pemberlakuan JKN Syarat Pelayanan SIM

by
Kegiatan Media Gathering yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Kupang. (iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Mulai 1 Juli – 30 September 2024 BPJS Kesehatan Cabang Kupang dan Polda NTT siap melakukan uji coba pemberlakukan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebagai salah satu syarat utama pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Selain Polda NTT, ada enam Polra lain yang akan uji coba,” jelas Kabag SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Kupang, Sakarias Rhewa saat Media Gathering di Resto Phoenix, Rabu (19/6/2024).

Secara rinci diungkapkan, keenam Polra lainnya yakni Polda Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur dan Polda Bali.

“Uji coba sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi,” ujar dia.

Dikatakan Sakarias Rhewa, uji coba kebijakan ini, bertujuan untuk memastikan seluruh pemohon SIM terdaftar dalam program BPJS Kesehatan, baik untuk pengurusan baru maupun perpanjangan

“Status kepesertaan JKN tidak mengganggu proses pembuatan atau perpanjangan SIM, kalau belum menjadi peserta JKN, atau peserta tidak aktif, maka diberi kesempatan untuk mengurus,” katanya.

Bagi mereka yang belum menjadi peserta JKN, lanjut Sakarias Rhewa, diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta, dimana saat pengambilan SIM harus dibuktikan dengan Virtual Account.

“Sedangkan peserta tidak aktif, harus melunasi tunggakannya dulu, atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab), sebagai alternatif menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Kesehatan,” ujar Sakarias Rhewa. (iir)