Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan Diperiksa Kejagung

by
by
Mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman Djohan. (Foto:ist/dok).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan (ERD) periode 2017-2022 akhirnya menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tahun 2015-2022.

Turut diperiksa jugaa tiga direksi perusahaan selaku mitra Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) PT Timah. Yaitu HT selaku Direktur CV Maria Kita, PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama dan HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri.

Meski begitu, belum diketahui apa yang didalami oleh tim penyidik dari ke empatnya yang diperiksa sebagai saksi tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan upaya pemeriksaan dilakukan untuk mencari tersangka baru. Sejauh ini penyidik telah menetapkan 21 tersangka atas penyidikan kasus tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya juga tidak menjelaskkan terkait materi pemeriksaan maupun tujuan diperiksanya ke empat saksi.

Dia hanya menyebutkan ke empat saksi diperiksa tim penyidik untuk tersangka TN alias AN dan kawan-kawan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah PT IUP PT Timah tahun 2015-2022.

“Pemeriksaan tersebut memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut,” kata Ketut yang dalam waktu dekat akan diganti Kajari Papua Barat Harli Siregar sebagai Kapuspenkum Kejaksaan RI, di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Seperti diketahui dalam kasus timah Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Selain dari pihak swasta juga para pejabat Dinas ESDM Provinsi Babel dijadikan sebagai tersangkanya.

Selain itu Kejaksaan Agung dalam rangka untuk mengembalikan dan memulihkan kerugian negara melalui tim penyidik telah menyita sejumlah barang-bukti dalam bentuk barang-barang bergerak maupun tidak bergerak dari para tersangkanya.

Antara lain sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil. Kemudian menyita enam smelter di wilayah Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Tim penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah-bangunan. Terakhir sebuah rumah mewah milik tersangka Tamron di daerah Serpong, Banten disita. Oisa