Pengamat Hukum Desak Polri dan Kejaksaan Gelar Perkara Khusus

by
by
Pengamat dan praktisi hukum, Alexius Tantrawijaya. (Foto: dok/ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA ‐ Penyimpangan kasus Perlindungan Konsumen yang diduga melibatkan oknum jaksa Suparjan, yang bertugas pada bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kini menuai perhatian masyarakat.

Salah satunya seorang pengamat hukum, Alexius Tantrajaya yang mempertanyakan soal perubahan status kasusnya dari pidana menjadi perkara perdata, atas kasus penipuan jual beli Apartemen di wilayah Jakarta Pusat.

Menurut Alexius, sejak awal penyelidikan, penyidikan hingga ditetapkannya seseorang jadi tersangka, tentunya penyidik Polda Metro Jaya merasa yakin akan adanya bukti-bukti kasus pidana tersebut.

“Persoalannya, kenapa tiba-tiba bisa berubah menjadi perdata. Apalagi setelah perkaranya sudah berjalan sampai 4 tahun ini, tentunya sangat nerugikan saksi korban,” ujar Alexius kepada wartawan menanggapi adanya kejanggalan atas perkara tersebut, Rabu (15/5/2024), di Jakarta.

Menyikapi hal itu, Alexius menyarankan agar saksi korban melakukan upaya hukum untuk mengajukan ‘gelar perkara secara khusus’ dengan melibatkan penyidik Polri dan Kejaksaan Agung dalam menangani perara tersebut.

“Bisa saja saksi korban mengajukan gelar perkara khusus dengan melibatkan para ahli hukum. Nanti dari hasil ekspose (gelar perkara) itu bisa disimpulkan, apakah masuk ke ranah pidana atau perdata,” ujar Alexius menandaskan.

Seperti diketahui, Jaksa Suparjan selaku jaksa peneliti atas berkas perkara dua tersangka yakni King Yuwono (KY) dan Supriya Rahardja Yuwono (SRY) telah merubah status kasusnya dari perkara pidana ke ranah perdata.

Bahkan, jaksa Suparja dalam melakukan penelitian atas berkas tersangka KY malah terkesan sebagai Penasehat Hukum (PH) nya. Hal itu bisa terlihat dari seringnya bolak balik berkas perkaranya KY ke penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).

Karena itu, Sandi Hakim selaku pelapor dan saksi korban sangat merasa kecewa atas hasil penelitian oknum jaksa tersebut.

Padahal sebelumnya, Sandi Hakim telah melaporkan King Yuwono ke Polda Metro Jaya (PMJ) pada 28 April 2021 silam, terkait kasus jual beli apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Kemudian oleh penyidik PMJ, King Yuwono (KY) ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah melanggar pasal 62 ayat (1) c jo pasal 18 ayat (1) huruf c dan d Undang_Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian, setelah KY ditetapkan tersangka oleh PMJ berdasarkan petunjuk jaksa, penyidik melakukan pengembangan penyidikan lalu menetapkan SRY sebagai tersangka baru.

Sandi juga menjelaskan, sejak Desember 2022 lalu berkas tersangka KY sudah beberapa kali bolak-balik atau dikembalikan jaksa peneliti kepada penyidik Polda Metro Jaya disertai petunjuk untuk kelengkapan berkas, baik syarat formil maupun materil.

Semua petunjuk yang diberikan jaksa Suparjan telah dipenuhi penyidik. Diantaranya, soal penyitaan barang bukti yang harus mendapatkan surat ijin Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, keterangan ahli serta kelengkapan lainnya.

Ironisnya, setelah semua dilengkapi oleh penyidik PMJ, kini malah jaksa Suparjan justru mematahkannya dengan kesimpulan bahwa perkara itu bukan ranah pidana tetapi perdata.

“Padahal, sejatinya jaksa itu mewaliki negara untuk kepentingan hukum masyarakat yang menjadi korban. Ini malah kita sudah korban, kok malah menjadi korban lagi,” tandas Sandi dengan nada kecewa. Oisa