Fahira Idris Harap Pembentukan Satgas Jadi Solusi Cegah Bahaya Judi Online

by
Anggota DPD RI Fahira Idris. (Foto: DPD RI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menilai masifnya praktik judi online di Indonesia telah menjadi masalah yang serius. Pasalnya, praktik judi online tak hanya membuat masyarakat kecanduan, tapi juga memicu masalah keuangan dan kriminal, memecah hubungan keluarga, bahkan berujung pada tindakan bunuh diri.

Dalam menangani persoalan ini, pemerintah pun tengah menggodok pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Fahira berharap upaya tersebut dapat menjadi solusi efektif mencegah, menindak, dan mengedukasi masyarakat akan bahaya judi online.

“Saya menyambut baik inisiatif Pemerintah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Kehadiran satgas yang merupakan kolaborasi lintas lembaga mulai dari aparat penegak hukum hingga kementerian/lembaga terkait ini diharapkan tidak hanya fokus pada penegakan hukum saja, tetapi juga upaya pencegahan dan edukasi atau kampanye kesadaran bahaya judi online. Semoga satgas menjadi garda terdepan dalam upaya memberantas praktik judi online,” ujar Fahira dalam keterangan tertulis, Kamis (25/4/2024)

Lebih lanjut, Fahira menjelaskan Satgas Pemberantasan Judi Online diharap dapat mengadopsi pendekatan komprehensif, baik melalui sinkronisasi regulasi, pencegahan, penegakan hukum, dan edukasi dalam memberantas judi online. Ia pun berharap pembentukan satgas mampu mencegah masyarakat mengakses judi online dan memberi sanksi tegas, terutama kepada bandar dan operator judi online.

Fahira menyebutkan inisiatif pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online menjadi langkah proaktif agar pemberantasan judi online lebih komprehensif, baik dalam tataran mendeteksi, menginvestigasi, dan penindakan hukum.
“Pembentukan Satgas ini juga akan lebih mengefektifkan kerja sama dengan lembaga internasional dan industri teknologi untuk mengembangkan strategi yang lebih efektif dalam menghadapi perkembangan teknologi yang digunakan oleh pelaku judi online,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah berinisiatif membasmi judi online dengan membentuk Satgas Khusus. Satgas ini terdiri atas lintas lembaga, yakni aparat penegak hukum, Kementerian Kominfo, OJK, PPATK, dan lembaga terkait lainnya. Satgas Pemberantasan Judi Online akan melakukan langkah strategis untuk membasmi fenomena yang telah meresahkan masyarakat ini. (Kds)