BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Utara mengatakan, wanita hamil berinisial RN (34) yang tewas bersimbah darah di Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading pada Sabtu akibat pendarahan yang terjadi pada korban dan tidak mendapatkan pertolongan dari pelaku yang malah merampas paksa barang berharga dan meninggalkan korban.
“Korban ini mengalami pendarahan yang mengakibatkan kematian,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Ia mengatakan pendarahan ini akibat dari usaha untuk menggugurkan kandungan korban RN yang sudah dilakukan sejak dari Lampung bersama pelaku berinisial A.
“Jadi upaya penguguran itu sejak di Lampung kemudian pendarahan terjadi hingga tempat ini,” kata dia.
Gidion mengatakan, ketika terjadi upaya pengguguran, ada obat obat yang diberikan tersangka untuk mengurangi rasa sakitnya, tapi sekali lagi karena tidak dilakukan dengan standar kesehatan karena bukan ahlinya sehingga mengalami persoalan-persoalan
Ia mengatakan memang di tubuh korban tidak ada luka luar tapi penyidik mengontruksikan sebagai aksi pembunuhan karena pelaku ini menyakiti korban.
“Ada dua nyawa yang hilang dalam kasus ini. Undang-Undang perlindungan anak nanti juga kami tuangkan dalam konstruksi hukumnya karena janin itu sudah masuk dalam undang-undang perlindungan anak,” katanya
Gidion mengatakan korban RN (34) dan pelaku A (27) merupakan orang dekat dan keduanya menuju datang ke Jakarta Utara bersama-sama dari Lampung. Dan saat persitiwa naas itu terjadi pelaku malah melakukan kekerasan merampas barang miliki korban yakni telepon seluler.
“Kami menangkap pelaku di Lampung pada Sabtu pukul 20.00 WIB. It artinya kurang dari 24 jam kita tangkap pelaku ini,” jelasnya.
Gidion menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus ini agar mendapatkan gambaran yang tepat konstruksi pembunuhan tersebut.
“Kami lakukan penangkapan pelau A dan dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan atau 359 atau pasal 365 atau pasal 363 atau pasak 348 ayat dua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana kurungan,” katanya.(CS)