BAZNAS Jember Telah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024 dan Tata Cara Pembayarannya

by

BERITABUANA.CO, JEMBER– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jember telah menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Zakat fitrah yang dibayarkan pada bulan Ramadan, bisa berupa uang atau beras.

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Seorang ulama Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Telah dikonfirmasi oleh www.beritabuana.co, bahwa besaran cost zakat fitrah 2024 melalui Baznas Jember sejumlah 3 Kg beras atau senilai Rp. 51.000.

“Besaran Zakat Fitrah tahun 2024 hasil keputusan siding zakat fitrah BAZNAS Kabupaten Jember tahun 2024 sejumlah 3 Kg dengan nilai 51.000 Rupiah,” katanya sebagaimana keterangan tertulis Baznas Jember.

Besaran tersebut mengikuti standar harga yang berlaku dan menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.

Adapun cara pembayaran zakat melalui Baznas Jember bisa melalui Rekeking Bank Jatim (0032690254), BTN Syariah (2001031625), Bank Syariah Indonesia (4441235001) atau membayarkan langsung di Kantor Baznas Jember Jl.Nusantara H-18 Kaliwates Jember. (Yazid/FDL87)