Kisruh, Aturan Pembatasan Barang Bawaan ke LN, Sri Mulyani Sebut Ada Persoalan yang Tidak Jernih

by
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Foto: Humas SKK Migas)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan adanya persoalan komunikasi dan sosialisasi yang tidak jernih sehingga menimbulkan  kegaduhan di masyarak, terkait aturan pembatasan barang bawaan ke luar negeri.

Sri Mulyani pun menyatakan  Terima kasih kepada masyarakat atas feedbacknya soal kebijakan pembatasan barang tersebut — sehingga dirinya pun menjadi paham persoalannya.

“Kami berterimakasih terhadap feedback masyarakat terhadap kebijakan yang dilakukan,” ungkapnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/3/2024).

Menurut Sri Mulyani, ketentuan pelaporan itu sebetulnya sudah lama diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2023/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

“Tujuannya dipermudah tapi komunikasinya yang perlu disederhanakan dan diperjelas sehingga tidak memunculkan reaksi,” terang Sri Mulyani.

Sri Mulyani meminta pihak Ditjen Bea Cukai bersama instansi terkait lainnya untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa paham.

“Tadi saya sudah minta ke DJBC ini untuk teman-teman kegiatan event luar negeri bahwa barang banyak termasuk UMKM yang melakukan eksibisi itu sering implikasinya bawa barang ke Indonesia itu tujuan PMK-nya sebetulnya itu untuk semakin diluruskan dan diperjelas sehingga tidak jadikan Indonesia outlyers,” paparnya (Kds)