Diduga Produksi Oli Palsu, PB KAMI Desak Mabes Polri Segera Tangkap tanpa Pandang Bulu

by
Demo oli palsu (Foto: Jal)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) mendesak Polri berantas dan menangkap pelaku pembuat pelumas atau oli palsu untuk kendaraan bermotor dan Sparepart palsu, tanpa pandang bulu.

“Kami menduga adanya kegiatan pemalsuan oli dan sparepart dengan kemasan bermerk Honda (AHM) yang diduga dilakukan perusahaan di Tangerang Kota,” kata Ketua Umum PB Kami Sultoni dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Dikatakan dia, Polri dalam hal ini Mabes Polri untuk bertindak tegas dengan menangkap para pelaku yang diduga mendalangi pemalsuan oli dan sparepart ke merk Honda tersebut. Sebab, sambungnya, dapat dipastikan banyak masyarakat di seluruh Indonesia tertipu dan dirugikan pembelian oli dan sparepart palsu tersebut.

“Sebelumnya kan pernah Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga membongkar produksi dugaan oli palsu berbagai merk terkenal di salah satu pabrik yang berlokasi di Tangerang tahun 2023. Ternyata nggak berhenti sampai situ aja, ini kami duga masih ada lagi yang masih beroperasi, yang kami lihat ini sangat merugikan konsumen di tanah air,”ungkapnya

Sultoni juga mengungkapkan, akan berupaya menggandeng perusahan Honda yang dirugikan untuk ikut melaporkan perusahaan yang terletak di Tangerang Kota yang di duga menjadi dalang pembuatan oli dan sparepart ke Mabes Polri.

“Terkait perdagangan Kami mengajak pihak Honda juga ikut serta dalam pengawasan, jangan diam saja, kalau seperti ini banyak pihak yang dirugikan, contohnya masyarakat kita, kalau memang memakai oli palsu, kan jadi merusak mesin dll, masyarakat sangat dirugikan, kalau memang pihak Honda tidak ikut andil dalam masalah ini, tentu saja bisa mengurangi kepercayaan konsumen kepada Honda yang mengeluarkan produk oli tersebut,” paparnya.

Oleh karena itu, Sultoni kembali mendesak Mabes Polri segera turun tangan melakukan penangkapan agar proses produksi dapat dihentikan dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.

“Kami pikir pemalsu melanggar Undang-Undang Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan dikenakan sanksi 5 tahun penjara serta denda Rp2 milliar,” sebut Sultoni.

Praktik pemalsuan pelumas (oli) di Indonesia sangat meresahkan dan merugikan negara hingga miliar an rupiah, belum termasuk kerugian-kerugian lain seperti hilangnya kesempatan kerja ratusan orang.

“Kerugian negara soal PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar dan pelumas (Pelumas 0,30%) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 (PMK 34/2017), kerugian bukan hanya negara saja, semua rugi dari negara sampai konsumen, kalau konsumen kerugian nya sampai kerusakan mesin kendaraan bermotornya, coba di liat sebagai salah satu contoh kerugian masyarakat kita yang bergantung hidup dengan bekerja sebagai ojek online, kasian kalau kerusakan nya harus ganti sparepart atau sampai turun mesin, bukan nya untung malah buntung,” pungkasnya.

Sultoni juga mengatakan langkah ke depan kami akan berdiskusi dengan beberapa pihak terkait seperti yayasan lembaga konsumen indonesia (YLKI) / badan perlindungan konsumen nasional.

“Kami akan melakukan audiensi dengan yayasan lembaga konsumen Indonesia (YLKI) atau badan perlindungan konsumen nasional untuk lebih mendalam membahas fenomena yang berkelanjutan ini, berdiskusi supaya ada solusi ke depannya.” katanya.

“Misal dari hasil pertemuan kami ini bisa menghasilkan pencerahan kepada masyarakat tentang bagaimana ciri ciri oli palsu tersebut dan sebagainya,” pungkasnya. (Jal)