Merawat Daya Beli dan Konsumsi Rumah Tangga

by
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: BS)

KONSUMSI masyarakat atau rumah tangga sebagai faktor yang ikut mendorong pertumbuhan ekonomi jangan diperlemah. Sebaliknya, negara patut menjabarkan dan menerapkan kebijakan yang berfokus pada merawat dan memperkuat daya beli masyarakat. Karena itu, kecenderungan naiknya harga bahan pangan akhir-akhir ini harus direspons dengan kebijakan yang tepat guna menghindari peningkatan laju inflasi.

Inflasi yang jauh dari takaran moderat selalu menghadirkan kesulitan bagi kehidupan semua orang. Sebab, saat inflasi tampak begitu ekstrim, semua orang, tanpa kecuali, dipaksa harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk mendapatkan atau membeli barang dan jasa, sementara pada saat yang sama nilai pendapatan atau penghasilan per orang maupun keluarga tetap alias tidak mengalami kenaikan.

Ketika regulator terlihat tidak sungguh-sungguh mengendalikan laju inflasi yang disebabkan oleh kenaikan harga barang dan jasa, setiap orang atau keluarga akan sampai pada keputusan untuk menahan diri dengan mengurangi pengeluaran atau belanja konsumtif. Artinya, konsumsi masyarakat menurun karena melemahnya daya beli akibat naiknya harga barang dan jasa. Ketika setiap orang atau keluarga terdesak untuk memenuhi kebutuhan yang tak terhindarkan, dia akan menguras tabungan atau mencari pinjaman dengan bunga tinggi.

Hari-hari ini, ketika harga beras dan beberapa bahan pangan lainnya mengalami kenaikan, semua keluarga tentu harus mengeluarkan lebih banyak uang atau biaya (cost push) untuk bisa menyediakan kebutuhan makan di rumah. Selain mendengarkan keluh kesah ibu rumah tangga, Kekhawatiran yang segera mengemuka adalah perhitungan atau perkiraan dampak kenaikan harga bahan pangan itu terhadap laju inflasi. Menteri Keuangan dan juga Bank Indonesia terus mewaspadai kecenderungan itu.

Perkembangannya cenderung mencemaskan jika mengacu pada pernyataan resmi Badan Urusan Logistik (Bulog). Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi, pada Senin (18/3), mengungkap bahwa harga beras kemungkinan bertahan dan tidak serendah seperti yang diperkirakan semula. Artinya, harga beras sulit turun. Dia juga menjelaskan bahwa biaya produksi petani sekarang sudah naik. Ada sejumlah faktor yang membentuk harga gabah; antara lain biaya tenaga kerja yang porsinya paling besar, kemudian biaya sewa lahan, pupuk dan benih.

Persoalan riel yang mengemuka adalah seberapa besar dampak tingginya harga beras saat ini terhadap laju inflasi sekarang dan bulan-bulan mendatang. Mahalnya harga beras dan bahan pangan lain saat ini sudah pasti berkontribusi pada laju inflasi. Faktor ini tidak boleh disederhanakan karena pada akhirnya akan berdampak negatif pada kesejahteraan masyarakat. Sebab inflasi yang tinggi akan mereduksi kekuatan perekonomian nasional untuk terus bertumbuh. Dan, faktor inflasi tinggi juga memperlemah atau menggerus daya beli masyarakat, karena tingginya harga bahan pangan tidak diikuti oleh kenaikan penghasilan konsumen atau keluarga.

Kekuatan konsumsi rumah tangga dalam menyumbang dan merawat pertumbuhan ekonomi nasional sudah terbukti. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa perekonomian nasional pada kuartal IV tahun 2023 bisa tumbuh 5,04 persen berkat kekuatan belanja rumah tangga, meliputi konsumsi, transportasi dan komunikasi, serta restoran dan hotel. Kontribusi belanja rumah tangga terhadap pertumbuhan pada kuartal IV-2023 itu mencapai 2,36 persen.

Kalau sebagian besar belanja rumah tangga hari-hari ini harus dialokasikan untuk beras dan bahan pangan lain yang harganya sedang mahal, kebutuhan lainnya tentu saja tidak diutamakan atau ditunda. Dampak negatifnya akan langsung dirasakan usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM). Produktivitas sektor industri juga menurun karena melemahnya permintaan pasar.

Selain memperhitungkan dampaknya terhadap laju inflasi, kenaikan harga beras dan bahan pangan lain saat ini tentu saja mengeskalasi kesulitan hidup keluarga-keluarga miskin atau mereka yang berkekurangan. Masih berjalannya Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga program bantuan sosial (Bansos) menjadi bukti yang menjelaskan tentang fakta kehidupan warga miskin.

Data Kementerian Keuangan cukup detail menjelaskan fakta tentang kemiskinan itu. Tahun lalu, Pemerintah mencairkan dan mendistribusikan dana Rp 492 triliun untuk mengatasi ragam masalah yang dihadapi warga miskin. Untuk PKH dialokasikan Rp 14,7 triliun bagi 9,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Alokasi untuk kartu sembako mencapai Rp 22,3 triliun untuk 18,7 juta KPM. Inilah dua Bansos yang berdampak langsung bagi konsumsi makanan keluarga miskin di Indonesia. Dengan kenaikan harga bahan pangan saat ini, manfaat nilai Bansos itu tidak akan dapat mengatasi ragam kesulitan hidup warga miskin.

Selain warga miskin, perhatian juga patut diberikan kepada angkatan kerja yang masih menganggur serta para pekerja (buruh) berpenghasilan rendah. BPS mencatat, pengangguran terbuka per Agustus 2023 sebesar 5,32 persen, dan rata-rata upah buruh pada Agustus 2023 sebesar Rp 3,18 juta. Tentu saja kenaikan harga bahan pangan menimbulkan kesulitan hidup bagi para buruh dan keluarganya.

Karena dampak negatifnya yang demikian luas itu, kenaikan harga beras dan bahan pangan lain saat ini hendaknya segera ditanggapi dengan kebijakan serta langkah-langkah yang tepat guna. Ingat bahwa penghasilan per kapita masyarakat tidak naik di tengah kenaikan harga bahan pangan.

Salah satu opsi yang paling mungkin untuk merespons persoalan ini adalah intervensi pemerintah dengan mensubsidi harga beras. Kalau pemerintah bisa mensubsidi bahan bakar minyak (BBM), subsidi bahan pangan tentunya jauh lebih penting.

Upaya menjaga harga bahan pangan pada tingkat yang wajar tidak semata-mata untuk menahan laju inflasi. Jauh lebih penting adalah merawat daya beli masyarakat dan kekuatan konsumsi rumah tangga sebagai salah satu faktor penyangga pertumbuhan ekonomi nasional.

Kalau Bulog sudah menyatakan harga beras tidak akan turun karena beberapa alasan, diperlukan kerja nyata lintas sektoral untuk segera mengatasi persoalannya.

*Bambang Soesatyo* – (Ketua MPR RI/Dosen Tetap Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Universitas Pertahanan RI (UNHAN) dan Universitas Borobudur Jakarta

No More Posts Available.

No more pages to load.