Telat Bayar THR, Kemnaker: Pengusaha  akan Dikenai Denda Lima Persen

by
Dirjen Binawasnaker dan K3, Haiyani Rumondang saat mendampingi Menaker Ida Fauziyah konferensi pers. (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar lima persen.

Denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

“Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah lima persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.

Hal itu Haiyani katakan saat Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024), di Jakarta. Dijelaskan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.  (Ful)