DPUPR – Kejari Depok Kembali MoU Pendampingan Hukum

by
MoU pendampingan hukum DPUPR dengan Kejari Depok (foto: ist)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Setelah berhasil menjalin kerja sama selama beberapa tahun ke belakang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Kamis lalu, kembali melakukan Memorandum of Understanding (MoU), di Aula Kantor Kejari, Grand Depok City (GDC)

Kerja sama yang dimaksud , berupa pendampingan hukum untuk mencegah permasalahan pembangunan.

Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianti menyebut, penandatangan perjanjian kerja sama itu, terkait penanganan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Ia sangat menyambut baik langkah Kejari, untuk memberikan pendampingan hukum demi meminimalisir risiko pelanggaran, terutama terhadap tindak pidana yang merugikan negara.

“Pendampingan hukum ini antara lain, pekerjaan fisik, konsultan dan proyek strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Misalnya, kegiatan pembangunan alun-alun bagian barat dan kegiatan pembangunan infrastruktur lainnya,” jelasnya, Selasa (19/3/2024).

Citra menyebut, perpanjangan kerja sama tersebut, dilakukan setiap tahun sesuai masa kontrak.

Keberadaan tim dari Kejari Depok, tukasnya, merupakan bentuk pendampingan, pengawalan dan pengamanan berbagai kegiatan program pembangunan.

“Ini dirasa perlu, sebagai salah satu pedoman untuk mengantisipasi permasalahan dalam pekerjaan. Paling tidak, keberadaan mereka memberikan peringatan maupun pencerahan terkait masalah pembangunan,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Kajari Depok Silvia Desty Rosalina mengatakan, Kejari akan terus mendukung Pemkot Depok, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Banyak hal yang bisa dilakukan, misalnya terkait pencegahan, pembinaan, sosialisasi tentang hukum dan sebagainya. Kegiatan kali ini, lebih kepada memperbaharui kerja sama yang sudah dilakukan sebelumnya,” katanya.

Silvia menyebut, tugas Kejaksaan tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pencegahan tindak pidana, penyelamatan dan pemulihan uang negara. Serta, bagaimana menjaga kewibawaan pemerintah.

Untuk mengatasi hal tersebut, tambahnya, memerlukan bantuan Kejaksaan, yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, mempunyai tugas dan wewenang memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

“Mudah-mudahan, kami bisa terus berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi, dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Dan membantu penyelesaian permasalahan hukum,” tutupnya. (Rki)