Mantan Inspektur II Kemenhub Diperiksa Kejagung

by
by
Dirdik pada Jampidsus, Kuntadi didampingi Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana saat kompers di Gedung Bundar Kejagung. (Foto: isa/bbc)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode 2017 sampai 2023, Sumatera Utara.

Sejauh ini hasil pendalaman yang dilakukan, tim penyidik menemukan bahwa pertanggungjawaban proyek ini berada di Kementerian Perhubungn (Kemenhub).

Karena itu, tim penyidik kali ini memeriksa mantan Inspektur II pada Kementerian Perhubungan periode 2016 sampai dengan 2017 yang berinisial AMD sebagai saksi kasus tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami serta melengkapi bukti – bukti para tersangka yang telah ditetapkan. Jadi kami perlu mengetahui, siapa yang paling bertanggungjawab atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 itu, ” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi kepada wartawan, Kamis (14/3/2024), di Jakarta.

Seperti diketahui, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka. Mereka berinisial NSS, kemudian tersangka AGP, tersangka AAS, tersangka HH, tersangka RMY, tersangka AG dan tersangka FG.

Menurut Kuntadi, pendalaman secara khusus perlu dilakukan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kemenhub karena berkaitan dengan proyek strategis nasional.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lain. Diantaranya berinisial PB, selaku mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub periode 2016 hingga 2017. Kemudian saksi SJ selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

Diungkapkan, dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa Jalur Kereta Api Besitang-Langsa tidak layak dioperasikan. Hal itu lantaran jalur yang pengerjaannya tidak mengindahkan feasibility studi atau studi kelayakan.

“Sekarang kita lihat sama-sama. Apakah jalur kereta itu difungsikan atau tidak,” ujar Kuntadi menambahkan.

Adapun ketujuh tersangka yang ditetapkan ini berasal dari penyelenggara negara dan swasta.
Dari penyelenggara negara, terdapat dua mantan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Medan yang dipayungi Kemeterian Perhubungan (Kemenhub).

Diantaranya terdapat dua mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan, yakni tersangka ASP dan NSS. Keduanya juga merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek strategis nasional ini. Oisa