Pemerintah Naikkan HET Beras Premium

by
Ilustrasi beras. (Foto:Jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium untuk sementara waktu, mulai dari 10 Maret hingga 23 Maret 2024.

Mengutip keterangan resmi Bapanas pada Senin (11/3/2024) Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan HET beras premium naik Rp1.000 per kilogram (kg) dari aturan sebelumnya.

Sejumlah harga beras premium langsung mengalami kenaikan disejumlah daerah seperti wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras premium naik jadi Rp14.900 per kg dari Rp13.900 per kg.

Kemudian untuk Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras premium naik dari Rp14.400 per kg ke Rp15.400 per kg.

Hingga, HET beras premium di Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan, naik ke Rp15.400 per kg dari Rp14.400 per kg. Sementara untuk wilayah Maluku dan Papua, penyesuaian HET beras premium menjadi Rp15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp14.800 per kg.

Arief menjelaskan kenaikan HET beras premium ini untuk mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern.

“Menjadi perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium,” jelas Arief.

Arief menjelaskan penyesuaian HET beras premium hanya berlaku sementara hingga 23 Maret. Setelah itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023.

“Ini dilaksanakan agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar,” ujar Arief.

Terkait pengawasan terhadap implementasi relaksasi HET beras premium ini, Bapanas akan mengikutsertakan Satgas Pangan Polri. (Jim)