Kemenag RI Rancang 40 Layanan KUA untuk Semua Agama

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat layanan lintas agama. Hal itu bertujuan untuk memperluas akses layanan bagi seluruh umat beragama.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengatakan, pihaknya telah memetakan 40 layanan keagamaan yang potensial untuk disediakan di KUA.

“40 jenis layanan ini masih potensial dan perlu didiskusikan lebih lanjut dengan Ditjen Bimas selain Islam untuk memilih layanan yang benar-benar dapat diimplementasikan di KUA,” ujar Zainal Mustamin di Jakarta, Rabu (28/2/2024) sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.go.id.

Sementara itu, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menambahkan, ada sejumlah layanan lintas agama yang dapat segera dijalankan di KUA. Misalnya, bimbingan perkawinan dan konsultasi keluarga bagi Non Muslim.

“Ada beberapa layanan yang dapat segera dilaksanakan di masyarakat, yakni bimbingan perkawinan bagi pemeluk agama Non Islam dan konsultasi keluarga bagi pemeluk aga Non Islam, yang dilakukan oleh masing-masing penyuluh agama,” ujarnya.

Ia berharap, program transformasi KUA ini dapat meningkatkan toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. KUA akan menjadi tempat yang nyaman bagi semua masyarakat untuk mendapat layanan keagamaan yang dibutuhkan.

Berikut rancangan 40 layanan di KUA diantaranya Layanan pendaftaran perkawinan, Layanan pencatatan perkawinan, Layanan penerbitan surat rekomendasi perkawinan, Layanan penerimaan data perkawinan, Perbaikan dan perubahan data perkawinan.

Selanjutnya, Penerbitan surat Keterangan status belum menikah/janda/duda, Pencatatan Laporan Nikah di Luar Negeri, Pencatatan penetapan perkawinan, Pencatatan perjanjian perkawinan, Bimbingan Perkawinan Pra Nikah (Calon Pengantin).

Kemudian, Bimbingan Perkawinan Masa Nikah (Relasi Sehat Pasutri), Bimbingan pengelolaan keuangan keluarga, Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Bimbingan konseling dan mediasi keluarga.

Pendampingan dan advokasi keluarga menjadi layanan ke enambelas, Konsultasi keluarga hitasukhaya, keluarga sakinah, keluarga kristiani, keluarga bahagia katolik, Layanan pemanfaatan data keagamaan, Penerbitan ID Rumah Ibadah, Penerbitan Surat Rekomendasi Bantuan Rumah Ibadah.

Setelah itu ada Bimbingan tata kelola rumah ibadah, Layanan konsultasi keagamaan, Layanan penerbitan Surat Rekomendasi Penerima Bantuan Lembaga Keagamaan, Layanan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kajian Keagamaan, Layanan penerbitan Surat Rekomendasi Penerima Bantuan Kajian Keagamaan.

Lalu ada Layanan penerbitan Rekomendasi/Izin Penyelenggaraan Siaran Keagamaan Tingkat Kecamatan, Layanan penerbitan Rekomendasi/Izin Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan tingkat kecamata, Bimbingan penyiaran keagamaan berperspektif moderat, Bimbingan penguatan literasi seni keagamaan, Bimbingan penguatan dan pengembangan budaya keagamaan

Selanjutnya, Layanan penyuluhan keagamaan di bidang konsultatif, Layanan penyuluhan keagamaan di bidang advokatif, Layanan penyuluhan keagamaan di bidang edukatif, Layanan penyuluhan keagamaan di bidang informatif, Layanan pemberdayaan ekonomi umat

Layanan rekomendasi penerima bantuan pemberdayaan ekonomi umat, Layanan mediasi konflik paham keagamaan, Layanan konsultasi paham keagamaan, Layanan konsultasi pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan, dan Layanan mediasi penanganan konflik sosial berdimensi keagamaan. (Fadloli)