Menag Jelaskan Bahwa Jajarannya Sedang Bahas Regulasi dan Mekanisme Soal Rencana KUA untuk Semua Agama

by
Menag H. Yaqut Cholil Qoumas. FOTO: ISTIMEWA

BERITABUANA.CO, JAKARTA– Menteri Agama (Menag) H. Yaqut Cholil Qoumas memberikan penjelasannya terkait rencana Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pencatatan pernikahan bukan hanya bagi umat muslim, tapi juga non-muslim.

“Kita ingin menjadikan KUA itu tempat untuk bisa digunakan oleh semua saudara-saudara kita semua agama untuk melakukan proses pernikahan. Karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama. Kementerian Agama kan Kementerian untuk semua agama, KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non-islam, ” kata Menag Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Meski begitu, lanjut Gus Men sapaan akrab Menag Yaqut mengungkapkan bahwa hal ini masih dalam tahap pembicaraan dengan jajarannya di Kemeterian Agama.

“Ya ini kita lagi bicarakan ini. Kita lagi bicarakan. Ini kan gagasan yang kita lontarkan untuk segera difollow up. Kemarin semua Dirjen, mulai dari Dirjen Bimas islam dan Dirjen Bimas non-islam semua sudah ketemu. Mereka sudah bicara mekanismenya, regulasinya, dan seterusnya dengan penyesuaian-penyesuaian, ” ungkapnya.

Gus Men minta semua pihak bersabar terlebih dahulu. Menurutnya, kalau sudah selesai pasti akan disampaikan ke publik. “Jangan buru-buru, tenang aja, nanti kita akan sampaikan, “jelasnya.

Gus Men lalu menyinggung Undang-undang (UU) Tahun 2006, dimana KUA hanya diatur untuk agama islam saja.

” Selama ini kan saudara-saudara kita non-islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kan gitu. Kita kan ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?, ” tuturnya.

Ia menuturkan, kebijakan yang akan diambil tersebut semuanya masih dibicarakan seperti apa regulasinya nanti.

“Makanya tadi saya sampaikan ini kita sedang duduk untuk melihat regulasinya seperti apa, apa memungkinkan gagasan ini. Tapi saya sih optimislah kalau untuk kebaikan semua warga bangsa, kebaikan seluruh umat agama, Mau merevisi undang-undang atau apa pun saya kira orang akan memberikan dukungan, ” ucap Gus Men menjawab apakah nanti akan merevisi UU.

Gus Men menambahkan, pihaknya juga akan melibatkan tokoh agama dan stakeholder terkait dalam pembicaraan hal ini.

“Ini kok buru-buru banget sih? Dibilang kita ini lagi dibicarakan teknisnya bersama seluruh dirjen. Kita nanti kita akan sampaikan ke teman-teman wartawan. Sabar. Baru dua hari kita sampaikan, ” jawabannya apakah nanti dibawa ke DPR atau Mahkamah Konstitusi terkait revisi tersebut.

Sebelumnya, Menag H. Yaqut Cholil Qoumas mangatakan, Kantor Urusan Agama (KUA) selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, juga direncanakan akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.

“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” kata Menag Yaqut, Jumat (23/2/2024) sebagaimana keterangan dikutip dari Kemenag.go.id.

Hal tersebut disampaikan Menag Yaqut dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk ‘Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan’.

“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” tambahnya.

Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik. (Fadloli)