Karo Umum Kejagung Jelaskan Sistem Penegakkan Hukum Humanis

by
by
Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung, Yudi Indra Gunawan usai memberikan penjelasan dalam acara tersebut. (Foto: Puspenkum)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penegakan hukum secara humanis (Restorative Justice) yang sering diterapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dirasakan lebih memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Apalagi perkara-perkara tersebut menarik perhatian dan menyentuh hati nurani khalayak rakyat.

Demikian disampaikan Kepala Biro Umum (Karo Umum) Kejaksaan Agung, Yudi Indra Gunawan kepada sejumlah mahasiswa hukum yang mengikuti pertukaran mahasiswa (Student Exchange Program) saat berkunjung ke Kejaksaan Agung, Jumat (23/02/2024), di Jakarta.

Pada kunjungan itu materi yang dibahas meliputi sistem hukum dan penerapan Restoratif Justice (RJ) di Indonesia.

Atas berbagai pertanyaan dari para mahasiswa tersebut, Karo Umum menjelaskan tentang bagaimana proses penegakan hukum humanis itu dilakukan.

Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam menerapkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice/RJ) tersebut. Diantaranya, pelaku bukan seorang residivis, ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan lainnya.

“Jadi tidak semua perkara bisa mendapatkan RJ, ada persyaratan yang bisa dipertimbangkan,’ ungkap Yudi Indra Gunawan.

Adapun peserta yang mengikuti Program Pertukaran Mahasiswa ini berjumlah 60 orang, terdiri dari mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Pancasila serta mahasiswa pertukaran pelajar dari Universiti Malaya, Universiti Teknologi Mara Malaysia, Ateneo De Manilla University Philippine, Prince of Songkala University Thailand, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Warmadewa.

Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Umum Kejagung dan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Martha Parulina Berliana selaku pemateri melakukan diskusi interaktif terkait dengan tugas, fungsi pokok dan kewenangan Kejaksaan serta organisasi Kejaksaan.

Dijelaskan, terdapat 7 Satuan Kerja (Satker) dan 2 Badan di lingkungan Kejaksaan Agung. Masing-masing, Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan serta Badan Pemulihan Aset.

Selain itu, sesi diskusi dengan para mahasiswa juga meliputi pembahasan terkait penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Kejaksaan RI. Oisa.