KPU akan Menggelar Pemungutan Pemilu Ulang di Malaysia, Menghilangkan Sistem Metode Pos

by
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa KPU akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, dan berencana meniadakan PSU dengan metode pos.

Dijelaskan Hasyim, meski yang diulang atau direkomendasikan diulang adalah metode pos dan KSK (Kotak Suara Keliling). Tapi KPU mempertimbangkan untuk tidak menggunakan metode pos untuk PSU.

Hasyim mengatakan kemungkinan PSU akan digelar dengan metode TPS dan KSK. Sebab, kata dia, metode pos di Kuala Lumpur kerap menjadi masalah.

“Karena informasi di lapangan ini yang sering jadi problem, termasuk 5 tahun lalu pemilu di Kuala Lumpur juga yang problem adalah metode pos,” kata Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

Sehingga kemungkinan PSU yang akan digunakan, jelas Hasyim, adalah metode TPS LN dan metode KSK, karena pemilihnya tersebar di beberapa tempat, sehingga yang jauh-jauh dari ibukota atau dari TPS itu akan dilayani KSK.

Menurut Hasyim, PSU di Malaysia akan diikuti oleh pemilih yang telah terdaftar di DPTLN. Hasyim menyebut tidak akan ada penambahan pemilih.

“Sekali lagi, PSU di Kuala Lumpur tidak kemudian dilakukan dengan menambah pemilih baru. Yang namanya ulang ya diikuti pemilih yang sudah ada dalam DPT,” ujarnya.

Namun, Hasyim mengatakan bagi pemilih dengan alamat tidak jelas akan dikeluarkan dari daftar pemilih. Kemudian, kata dia, akan dilakukan sinkronisasi dengan daftar hadir pemilih untuk metode TPSLN.

Diketahui, pada Pemilu 5 tahun lalu, terdapat masalah besar yang terjadi saat Pemilu di Kuala Lumpur. Hal itu berkaitan dengan surat suara tercoblos yang didistribusikan metode pos.

Sedangkan, pada Pemilu 2024, Bawaslu menemukan adanya dugaan pihak ilegal menguasai ribuan surat suara sekaligus. Di mana, seharusnya itu didistribusikan kepada pemilih dengan metode pos.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menunda penghitungan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu lantaran ditemukannya sejumlah masalah dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.

“Untuk dua metode itu dihentikan dulu, tidak diikutkan karena ada temuan-temuan yang sesungguhnya KPU sendiri sudah mengetahui ada situasi yang secara prosedural itu unprocedural,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

Hasyim mengatakan seharusnya penghitungan suara di Kuala Lumpur dimulai pada 14-15 Februari 2024. Namun, kata dia, untuk tenggat tersebut, penghitungan suara yang boleh dilakukan saat ini hanya untuk metode TPSLN.
“Untuk metode pos dan kotak suara keliling dihentikan dahulu,” jelasnya. (Ram)