Banding Ditolak, Rektor Unsrat Manado Tinggal Menunggu Sanksi

by
Putusan pengadilan. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, MANADO – Gugatan banding di Pengadilan Tinggu Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado yang diajukan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Sulawesi Utara menemui jalan buntu. Putusan PT TUN Manado menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado yang memenangkan penggugat Dr dr Theresia Margaretha Dorethea Kaunang SpKJ.

Dalam putusannya yang bernomor 91/B/2023/PT.TUN.MDO, pada Kamis 1 Februari 2024, poin 2 disebutkan, “Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 22/G/2023/PTUN.MDO, tanggal 28 November 2023”.

Putusan disampaikan oleh Simbar Kristianto, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, bersama-sama dengan I Nyoman Harnanta, S.H., M.H. dan Indah Tri Haryanti, S.H., M.Hum.

Melalui putusan PT TUN ini, otomatis Rektor Unsrat harus membatalkan pengangkatan Nova Kapantow sebagai Dekan Fakultas Kedokteran, sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN Manado.

Sebelumnya, PTUN Manado menghukum Rektor Unsrat untuk membatalkan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/ UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 berdasarkan penilaian portofolio tertanggal 10 April 2023 dan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 704/UN12/ KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Tugas Tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 tertanggal 18 April 2023.

Aksi tabrak aturan ini justru memantik kekhawatiran sejumlah orangtua terhadap pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dokter spesialis dan dokter umum ini. Pasalnya, pelantikan ini dinilai terindikasi cacat hukum.

Pihak Fakultas Kedokteran Unsrat melantik dan mengambil sumpah/janji dokter spesialis dan dokter umum di Aula Fakultas Kedokteran Unsrat, Jumat (2/2/2024) lalu.

Apakah aksi tabrak aturan yang dilakukan berulang kali tanpa kekhawatiran dikarenakan Prof Berty Sompie merasa Dirjen Diktilah yang merekomendasikannya sebagai calon Rektor pada tahun 2022?

Pada proses pemilihan di tahun 2022, awalnya Prof Berty dicoret oleh karena tidak memenuhi persyaratan manajerial tetapi di proses yang kedua Prof Berty Sompie direkomendasi berdasarkan surat no 1049/E.E1/KP.O5.02/2022 yang ditandatangani oleh Nizam tertanggal 2 November 2022.

Kasus pelanggaran Peraturan Menteri di bidang pendidikan juga pernah terjadi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Tanpa adanya proses pengadilan, saat itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjatuhkan sanksi disiplin kepada dosen di sana. Kementerian mencopot gelar Guru Besar dua dosen di universitas tersebut.

Kasus serupa juga terjadi di Universitas Negeri Manado. Kementerian pimpinan Muhammad Nazir itu menjatuhkan sanksi juga mencopot Rektor Unima pada saat itu tanpa adanya proses pengadilan.

Menyikapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Prof. Nizam mengakui kasus yang terjadi di Unsrat sudah dalam penanganan Inspektorat Jenderal Kementerian.

Namun, terkait putusan banding PT TUN ini, Nizam mengaku belum mengetahui dan menerima laporannya.

“Saya belum mengetahui dan belum menerima copy putusannya mas,” kata Nizam melalui pesan WhatsApp.

Namun demikian, sebelumnya Nizam menegaskan bahwa laporan pelanggaran Statuta yang dilakukan oleh Rektor Unsrat sudah masuk ke Kementerian dan saat ini ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kementerian.

Soal bentuk sanksi yang akan dijatuhkan, saat ini pihak kementerian masih menggodoknya. “Masih berproses,” ujar Prof Nizam saat dihubungi, Kamis 11 Januari 2024 lalu.

Ada Pelanggaran

Sementara itu, peneliti IDP-LP Riko Noviantoro mengatakan, gugatan banding Rektor Unsrat yang ditolak PT TUN menjadi bukti kuat adanya pelanggaran administratif yang dilakukan rektor Unsrat atas tata kelola kampus.

”Temuan tim investigasi Dikti terhadap tata kelola kampus yang juga mendapati adanya pelanggaran tata kelola kampus semakin menguatkan adanya maladministrasi rektorat. Sehingga perlu ada perbaikan atas segala tata kelola,” kata Riko.

Riko menegaskan, mengingat fakta-fakta tersebut, seharusnya Kemdikbud dan Ristek dapat segera mengambil keputusan tegas. Tujuannya, untuk mengembalikan tata kelola kampus sebagaimana mestinya.

“Adapun keputusan yang diambil juga mempertimbangkan temuan dan fakta di lapangan,” kata Riko.

Seperti diketahui, kisruh yang terjadi di Unsrat berawal dari keputusan Rektor Prof Dr Ir Berty Sompie MEng yang menggelar pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM).

Dalam dua pemilihan tersebut, Berty Sompie dianggap telah melakukan dua kali pelanggaran statuta. Berty Sompie dinilai melanggar statuta saat memilih Dekan Fakultas Kedokteran, Prof Dr dr Nova Kapantow DAN MSc SpGK, April lalu.

Pemilihan Nova ini dianggap melanggar statuta yang kemudian berujung pada kekalahan Berty Sompie di sidang PTUN. (Kds)