Pedagang Makanan/Minuman dan PKL Wajib Miliki Sertifikat Halal, Bamsoet Ingatkan Kemenag Pengurusan Gratis

by
Gerobak pedagang kaki lima (PKL). (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengharapkan Kementerian Agama (Kemenag), secepatnya mensosialisasikan aturan yang mengharuskan pedagang makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima atau PKL memiliki sertifikat halal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“KemenagĀ  secepatnya menyosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh pedagang makanan dan minuman di Indonesia, termasuk PKL, agar para pelaku usaha tersebut dapat segera mengurus untuk mendapatkan sertifikat halal,” pinta Bamsoet dalam keterangan resminya, Sabtu (3/2/2024).

Kemudian, lanjut Bamsoet, Kemenag juga harus memberikan arahan dan pendampingan kepada para pedagang makanan dan minuman, utamanya PKL, agar mereka bisa mendapatkan sertifikat halal tersebut, dikarenakan seluruh pedagang makanan dan minuman harus sudah memiliki halal pada 17 Oktober 2024.

“Kemenag, nantinya bersikap tegas terhadap para pedagang makanan dan minuman yang per 17 Oktober 2024 masih belum memiliki sertifikat halal, yakni memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari pasaran,” kata Bamsoet.

Mengimbau para pelaku usaha atau pedagang makanan dan minuman, termasuk PKL, untuk memiliki sertifikat halal, dikarenakan sertifikasi halal bisa didapatkan gratis dengan kuota Sertifikasi Halal Gratis yakni dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses secara online selama 24 jam. (Kds)