Kemenhub Luncurkan SIKENDI Mudahkan Ditjen Hubla Mendata Kendaraan Dinas di Seluruh Indonesia

by
Kabag Umum dan Perlengkapan, Sekretariat Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Wisnu Wardana memberikan pengarahan kepada jajarannya terkait manfaat Aplikasi SIKENDI. (Yus)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sistem Informasi Kendaraan Dinas (SIKENDI) merupakan aplikasi berbasis teknologi infomasi yang diperuntukan untuk memudahkan pendataan keberadaan unit kendaraan dinas, baik roda dua, roda empat, maupun roda enam.

“Aplikasi tersebut juga berfungsi untuk mengetahui siapa pengguna atau pemegang unit kendaraan dinas yang dimiliki oleh Ditjen Hubla,” ungkap Wisnu Wardana, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub kepada beritabuana.co di Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Untuk itu, tutur Wisnu, dalam rangka penertiban penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Bagian Umum dan Perlengkapan, Sekretariat Ditjen Perhubungan Laut, menyelenggarakan acara Pendataan dan Optimalisasi Pemegang Kendaraan Dinas melalui Aplikasi SIKENDI.

Dikatakan, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan telah memberikan arahan kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Dalam arahannya, Sesditjen Hubla menyampaikan bahwa kendaraan dinas merupakan salah satu sarana penting dalam mendukung seluruh kegiatan operasional.

“Dalam rangka memudahkan kegiatan inventarisasi kendaraan dinas yang ada di kantor pusat dan UPT di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut di seluruh Indonesia, serta memberikan informasi tentang identitas kendaraan dinas dan untuk mengetahui data kendaraan, baik dalam hal perawatan maupun pembayaran pajak melalui Aplikasi Sistem Informasi Kendaraan Dinas SIKENDI,” ujar Lollan.

Lollan menegaskan, kendaraan dinas, baik yang berupa mobil maupun motor hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas dan bukan untuk kepentingan pribadi. Dengan adanya aplikasi SIKENDI maka, penataan Barang Milik Negara (BMN) dalam bentuk kendaraan dinas di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, baik di kantor pusat maupun di UPT di seluruh Indonesia semakin tertib dan baik.

“Pada dasarnya, kendaraan dinas adalah fasilitas kerja bagi para pejabat dan ASN yang berfungsi sebagai penunjang pelaksanaan tugas sebagai penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan. Untuk itu, perlunya dilakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap kendaraan dinas dimaksud secara baik, sehingga pemanfaatannya dapat lebih efisien dan optimal,” ujarnya.

Lollan mengharapkan Aplikasi SIKENDI ini diapat meningkatkan kualitas dalam pengelolaan Kendaraan Dinas sebagai informasi berbasis digital dan memudahkan koordinasi baik di Kantor cabang dan Perlengkapan yang telah berinisiatif melaksanakan kegiatan ini sehingga kedepannya kendaraan dinas dapat terdata dengan baik,” pungkas Lollan. (Yus)