Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Jalur KA karena Membahayakan dan Dapat Dipidana

by
Petugas keamanan PT KAI selalu melakukan inspeksi pada jalur KA yang rawan digunakan oleh masyarakat beraktivitas. (ist).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menegaskan melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api (KA) selain untuk kepentingan operasional KA.

“Menyingkapi masih ditemuinya adanya masyarakat yang melakukan aktifitas di sekitar jalur rel seperti mengadakan pesta hajatan, bermain, berkumpul ngobrol-ngobrol dan kegiatan lainnya selain untuk keperluan dinas perkeretaapian,” ujar Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangan persnya kepada beritabuana.co di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Sekali lagi, kata Joni, PT KAI dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional KA. “Aktivitas disekitar jalur KA tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku,” tandasnya

Dikatakan, hal ini telah di atur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Ia menyebutkan, pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, seperti menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” ujar Joni, seraya menyebutkan aturan larangan mendirikan sesuatu di sekitar rel tertulis pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178 yang berbunyi: “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api”.

Lanjutnya lagi, Pasal 192 juga mengatur hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yang berbunyi: “Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00,”.

Joni menambahkan, terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

“Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel,” ucap Joni, seraya meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. (Yus)